Jonni Pakkun Bersaksi di Pengadilan

Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Kuasa pengelela Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone, Jonni Pakkun akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian tiga orang terdakwa yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur), siang tadi,Senin(27/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Kepada Majelis Hakim, Jonni mengatakan bahwa didalam lokasi Gelper Game Zone tidak dibenarkan adanya tukar menukar hadiah dengan uang.

“Tidak ada tukar barang dengan uang didalam lokasi Game Zone, jika ada ditemukan kami sendiri yang akan menangkapnya,” ujar Jonni.

Menurutnya didalam lokasi Game Zone hanya dibenarkan menukar tiket atau kupon dengan hadiah yang sudah disediakan berupa Handhone,boneka, dan powerbank.

“Hadiah paling tinggi yakni Handphone seharga Rp 1 juta-an,”jelasnya.

Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait adanya pengakuan salah satu saksi yang menyebutkan adanya penukaran barang dengan uang, Jonni menegaskan penukaran uang didalam lokasi Game Zone tidak pernah ada.

“Saya tidak pernah melihat ada penukaran barang dengan uang di Game Zone,” ujarnya.

JPU kemudian menanyakan masalah label yang ditempelkan di mesin gelper yang ada di Game Zone. Atas pertanyaan JPU tersebut,Jonni mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menempelkan label mesin namun ditempelkan langsung oleh tim verifikasi.

“Saya tidak pernah menempel, label ditempel tim verifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Martinus saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku  menerima  uang sebesar Rp 600 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya di toilet yang berada diluar lokasi gelper game zone.

“Setelah saya bermain mesin Dino sekitar 2 jam,  saya  berencana akan berhenti bermain(cancel), saya lalu meminta pemain disebelah saya untuk  distop. Saat itu saya punya 40.000 kredit. Setelah dicancel, saya kemudian mendapatkan tiket. Setelah tiket itu saya pegang, orang yang berdiri dibelakang saya kemudian menawarkan untuk menukarkan tiket tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, orang tersebut memanggil saya dan mengajak ke toilet yang ada diluar game zone lalu memberikan uang sebanyak Rp 600 ribu,” jelasnya.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 mendatang  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

12 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

17 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

17 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

17 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

17 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

17 jam ago

This website uses cookies.