Categories: BATAMHUKUM

JPU Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Kasus Penggelapan PT DDE

BATAM – Sidang perkara penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terpaksa ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan para saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 20 Juni 2024.

“Mohon izin majelis, untuk saksi belum bisa kita hadirkan karena saksi berhalangan hadir pada hari ini,” kata Karya So Immanuel Gort (JPU) di muka persidangan.

Mendengar pernyataan dari JPU, ketua majelis hakim Tiwik menanyakan kembali kepada Jaksa kira-kira kapan bisa dihadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan pada perkara ini? “Kami minta waktu sampai hari Senin (24/6), majelis,” jawab JPU.

Permintaan waktu dari JPU hingga hari Senin (24/6) ini mendapat keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Ineke Kartika Dewi. Pihaknya meminta apakah sidang selanjutnya dapat diagendakan pada hari Kamis (27/6).

“Mohon izin majelis, hari Senin (24/6) kami ada sidang lain di Jakarta. Apakah bisa diganti ke hari Kamis (27/6),” kata Sucipto S.H. M.Hum. dan DR Susilo S.H. M.H. selaku tim penasehat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi.

Karena terdapat perbedaan pandangan dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Ketua majelis hakim, Tiwik akhirnya memutuskan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi di jadwalkan pada hari Rabu (26/6).

“Kita ambil tengahnya saja ya, sidang kita jadwalkan di hari Rabu (26/6). Mohon kepada Penuntut Umum untuk dapat memastikan saksi bisa hadir di persidangan. Selanjutnya, saya juga minta sidang kita gelar pagi ya agar tidak bertumpuk dengan sidang-sidang perkara yang lain,” kata Tiwik didampingi Douglas R.P. Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly sebagai Hakim Anggota.

Mendengar permintaan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa secara serempak menjawab, “Baik, majelis,” di jawab secara bergantian.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

36 menit ago

Hampir Dijual Sewaktu Kecil, Kini Steward Leo Buka First Wave Coffee

“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…

1 jam ago

Perolehan Nilai Kontrak Baru PTPP di Kuartal 1 Tahun Kinerja 2025

Jakarta, 17 April 2025 – PT PP (Persero) Tbk sebagai salah satu Perusahaan BUMN konstruksi…

1 jam ago

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

LRT Jabodebek siap menemani masyarakat mengisi momen long weekend libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah…

2 jam ago

KOLTIVA Validasi Lebih dari 25.000 Petani Kopi di Amerika Selatan Secara Digital untuk Dorong Ketertelusuran dan Keberlanjutan di Sektor Kopi

Perubahan iklim memberikan tantangan yang belum pernah dialami sebelumnya pada wilayah-wilayah penghasil kopi di seluruh…

5 jam ago

PT Thermax Indonesia Tunjukkan Solusi Energi Bersih di Forum Bergengsi WRI Indonesia

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia, tim Project Sales PT…

5 jam ago

This website uses cookies.