Categories: BATAM

JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan terdakwa pada persidangan, Kamis 27 Juni 2024 sore.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pada persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, MMAMH namun tidak mendapat respon untuk dapat hadir pada pembacaan putusan tersebut.

“Mohon izin majelis, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, tidak direspon oleh terdakwa,” kata dia kepada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Sapri Tarigan kemudian bertanya ke penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir. “Penasehat hukum terdakwa bagaimana?,” tanya dia.

“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari Senin kemarin kita hubungi. Tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” jawab Daniel Samosir.

 

Mendengar jawaban penasehat hukum terdawak, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 154 KUHAPidana pada ayat 4 memberikan ketentuan bahwa “Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi”.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini. Maka, majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 154 KUHAPidana, khususnya pada ayat 4,” kata Sapri Tarigan.

Majelis Hakum menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa dan penasehat hukum untuk mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

4 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

6 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

9 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

9 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

9 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

9 jam ago

This website uses cookies.