Categories: BATAM

JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan terdakwa pada persidangan, Kamis 27 Juni 2024 sore.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pada persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, MMAMH namun tidak mendapat respon untuk dapat hadir pada pembacaan putusan tersebut.

“Mohon izin majelis, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, tidak direspon oleh terdakwa,” kata dia kepada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Sapri Tarigan kemudian bertanya ke penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir. “Penasehat hukum terdakwa bagaimana?,” tanya dia.

“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari Senin kemarin kita hubungi. Tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” jawab Daniel Samosir.

 

Mendengar jawaban penasehat hukum terdawak, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 154 KUHAPidana pada ayat 4 memberikan ketentuan bahwa “Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi”.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini. Maka, majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 154 KUHAPidana, khususnya pada ayat 4,” kata Sapri Tarigan.

Majelis Hakum menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa dan penasehat hukum untuk mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scammer Trading di Apartemen Batam

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia(WNI) pasca penangkapan 210 Warga…

31 menit ago

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

2 jam ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

19 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

23 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

1 hari ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

1 hari ago

This website uses cookies.