Categories: BATAM

JPU Gagal Hadirkan Terdakwa, Sidang Vonis Kasus MT Arman 114 Ditunda

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan kasus pencemaran lingkungan hidup yang menjerat Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) gagal menghadirkan terdakwa pada persidangan, Kamis 27 Juni 2024 sore.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pada persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa, MMAMH namun tidak mendapat respon untuk dapat hadir pada pembacaan putusan tersebut.

“Mohon izin majelis, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, tidak direspon oleh terdakwa,” kata dia kepada Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan didampingi oleh hakim anggota, Douglas R.P. Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Mendengar pertanyaan Jaksa tersebut, Sapri Tarigan kemudian bertanya ke penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir. “Penasehat hukum terdakwa bagaimana?,” tanya dia.

“Kami sudah mencoba menghubunginya yang mulia, namu tidak tersambung dan sejak hari Senin kemarin kita hubungi. Tapi, tidak ada dapat kabarnya yang mulia,” jawab Daniel Samosir.

 

Mendengar jawaban penasehat hukum terdawak, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 154 KUHAPidana pada ayat 4 memberikan ketentuan bahwa “Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi”.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, dan terdakwanya tidak hadir pada hari ini. Maka, majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 154 KUHAPidana, khususnya pada ayat 4,” kata Sapri Tarigan.

Majelis Hakum menyatakan sidang ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa dan penasehat hukum untuk mencari keberadaan terdakwa agar bisa dihadirkan pada sidang selanjutnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

8 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

9 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

9 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

9 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

9 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

10 jam ago

This website uses cookies.