Categories: BISNIS

Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

JAKARTA – Pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce harus mengantongi izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE.

Pelapak yang dimaksud termasuk perorangan atau badan usaha, sebagaimana disebut dalam pasal 1 ayat 6.

“Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE,” bunyi aturan itu.

Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan izin usaha memang harus dimiliki oleh pelapak. Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur pelapak e-commerce mengikuti aturan berusaha di Indonesia.

“Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu,” kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Untuk proses perizinan, Agus menyebut akan mudah. Aturan teknis dari beleid ini akan terbit dalam Permendag.

“Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan,” katanya.

Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata Agus, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.

“Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita,” kata Agus.

“Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya,” tegasnya.

Jualan di Medsos

Lalu bagaimana untuk berjualan di Media Sosial?

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk ketentuan tersebut. PP 80/2019 belum bisa memberi kriteria detil untuk hal yang dimaksud.

“Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa Permendag. PP belum bisa detail operasional,” kata Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Secara umum, dia menjelaskan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha. Sosialisasi Permendag sebagai turunan PP 80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

5 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

7 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

12 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

12 jam ago

This website uses cookies.