Categories: Lingga

Kabupaten Lingga Perpanjang Masa Belajar di Rumah

LINGGA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adzam mengatakan, seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM masih menjalani proses belajar di rumah hingga 27 Juni 2020.

“Pemerintah daerah memperpanjang masa belajar mengajar di rumah, mulai tanggal 2 s/d 27 Juni 2020. Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” ungkap Junaidi, Selasa (2/6/2020).

Junaidi berharap kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.

“Belajar di rumah dilaksankan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan,” sebut Junaidi.

Aktifitas dan tugas belajar mengajar dirumah dapat bervariasi antar siswa, sambung dia, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktifitas belajar di rumah di beri umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa di haruskan memberi nilai kuantitatif dan di jadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah,” paparnya.

Kegiatan pembalakan di rumah, harus mempedomani agenda kegiatan sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan yang di Sergai dengan dokumen pendukung.

“Nantinya, kegiatan belajar mengajar di rumah akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” pungkasnya.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

10 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

11 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

18 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

20 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.