Categories: BISNIS

Kadin Menilai RUU KUHP tidak Pro Bisnis

JAKARTA – Sejumlah pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP menuai banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk di dalamnya dari sisi pengusaha.

Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menilai banyak pasal RUU KUHP yang tak pro bisnis dan juga investor friendly.

“Tolong dikaji dulu dampaknya terhadap kegiatan usaha dan kelancaran berusaha dan berinvestasi di Indonesia seperti apa. Harusnya sebelum pembuatan UU dibuat kajian dampak ekonomi dari UU/RUU ini terhadap pelaku usaha Indonesia,” tutur Shinta di Jakarta (24/9/2019).

“Tidak hanya masalah anggaran untuk penetapan hukum tetapi harus ada kajian dan penjelasan tentang biaya compliance-nya bagi pelaku usaha dan efek ekonominya bagi iklim usaha Indonesia,” lanjut dia.

Untuk itu pihaknya menegaskan, pelaku usaha meminta agar pemerintah khususnya DPR lebih memperhatikan konsekuensi-konsekuensi penetapan UU dan RUU KUHP terhadap kegiatan usaha dan daya saing Indonesia.

“Ini kerap tidak dilakukan oleh pemerintah dan DPR sehingga banyak keluar kebijakan yang membunuh peluang ekonomi kita sendiri,” terangnya.

“Indonesia sedang dalam persaingan usaha yang lebih ketat di level global dan saat ini juga kita sudah over-regulated. Jadi sebaiknya pemerintah dan DPR mindful terhadap kondisi ini. Nantinya kita sendiri yg akan dirugikan,” tutur Shinta.

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: industry.co.id
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

2 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

15 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

15 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

17 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

18 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

19 jam ago

This website uses cookies.