Categories: BATAM

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM – Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada 23 April 2026 lalu masih terus bergulir di Unit V Tipidter Satreskrim Polreta Barelang.

Dalam kasus ini, pengelola CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang karena diduga menyebarkan sejumlah isu, pemasangan spanduk dan berita menyesatkan yang merugikan CSB.

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M.Alvin Royantara ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Ia juga mengungkapkan bahwa terlapor berinisial M telah menjalani pemeriksaan pada Jumat 17 Juli 2026.

“Masih Lidik. Hari ini(Jumat) terlapor jalani pemeriksaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 17 Juli 2026 malam.

Kronologi Permasalahan Berujung Laporan Polisi

Kuasa Hukum Charisma School Batam, Tantimin mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya sengketa sewa lahan yang berada di Komplek Nagoya Point RT002/RW 010, Jalan Duyung Nomor 1, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

“Ini sebelumnya ada sengketa antara pemilik lahan(S) dengan M(penyewa) selaku pengelola Sekolah NGS. M dulunya sewa lahan disini untuk Sekolah Avava selama 11 tahun dan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah masa sewa menyewa berakhir, M tidak mengosongkan dan mengembalikan objek sewa menyewa tersebut ke dalam kondisi semula,”ujarnya pada Jumat 24 April 2026 lalu.

Menurut dia, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Batam dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S/2025/PN Btm tanggal 20 November 2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 28/PDT.G.S-KEB/2025/PN Btm tanggal 18 Desember 2025.

“Pengadilan Negeri Batam menghukum dan memerintahan saudara M untuk membayar uang ganti rugi keterlambatan pengosoangan dan pengembalian lahan dalam keadaan semula kepada saudara S, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp473.900.000,”ujarnya.

Ia mengatakan saat ini putusan perkara tersebut dalam proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Saudara M telah diaanmaning atau teguran oleh Ketua Pengadilan Neger Batam pada tanggal 21 April 2026. Dan jika hingga tanggal 5 Mei 2026 saudara M tidak melaksanakan perintah dan putusan perkara tersebut, maka sekolah NGS akan disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Batam guna pemenuhan kewajiban dari saudara M,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

2 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

3 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

5 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

5 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

8 jam ago

Kuartal III 2026, BRI Finance Perkuat Talenta Unggul untuk Ekspansi Bisnis

Memasuki kuartal III tahun 2026, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menegaskan komitmennya dalam memperkuat…

8 jam ago

This website uses cookies.