Categories: KRIMINAL

Kadishub Batam Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Effendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan pada Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Hal ini disampaikan Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada SwaraKepri, Kamis(8/4/2021) siang.

Hendar menjelaskan, tersangka RE diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

“Klasifikasi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,”ujarnya.

Kata dia, perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemi Covid-19.

“Pungutan liar yang dilakukan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (pengujian kendaraan bermotor), dimana subjek Pungutan Liar adalah Dealer Mobil se-Kota Batam,”terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka RE dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari dari Tanggal 8 April 2021 sampai dengan Tanggal 27 April 2021,”pungkasnya./RD_JOE

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

27 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.