Categories: BISNIS

KAI Daop 1 Jakarta Bersama Serikat Pekerja dan Komunitas Railfans Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Rangkasbitung

Jakarta, Minggu (30/11) — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan komunitas pecinta kereta api melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di dua titik perlintasan sebidang, yaitu JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan di area perpotongan jalur KA dan jalan raya.

Hadir dalam kegiatan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) 4 Rangkasbitung SPKA A. Kurniawan, Asisten Manager Eksternal Humas Daop 1 Jakarta Tohari, Kepala Stasiun Besar Rangkasbitung Fahriyan Hermoko, jajaran manajemen Daop 1 Jakarta, serta komunitas pecinta kereta api wilayah Rangkasbitung.

Edukasi Disiplin Berlalu Lintas untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Tim memberikan sosialisasi langsung kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas, mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, tengok kiri – kanan untuk meyakinkan bahwa tidak ada kereta api yang akan lewat sebelum melintasi perlintasan sebidang. Peserta kegiatan juga membentangkan spanduk imbauan keselamatan dan membagikan stiker dan gantungan kunci edukasi terkait bahaya menerobos palang pintu.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami terus menggaungkan sosialisasi keselamatan secara rutin dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas railfans agar pesan ini semakin kuat di masyarakat,” ujar Detty Nurfatma Kusumah, PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta selaku narasumber kegiatan.

Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Kegiatan sosialisasi ini berlandaskan ketentuan perundang-undangan terkait keselamatan kereta api dan lalu lintas jalan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, berbunyi:

> “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, berbunyi:

> “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

(a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain;

(b) mendahulukan kereta api; dan

(c) memberikan hak utama kepada kereta api.”

Kolaborasi Penguatan Budaya Keselamatan

Dengan mengedepankan kerja sama antara insan KAI, SPKA, dan komunitas pecinta kereta api, sosialisasi keselamatan di JPL 184 dan JPL 179 Rangkasbitung menjadi langkah nyata membangun budaya disiplin berlalu lintas di masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman sekaligus membentuk kebiasaan positif bagi pengguna jalan, sehingga keselamatan dapat terjaga di seluruh titik perlintasan sebidang,” tambah Detty.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, patroli keselamatan, dan penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat.

 

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemetaan LiDAR Berbasis Drone untuk Perkebunan Sawit Skala Besar

Pemetaan lahan di perkebunan kelapa sawit skala besar menghadapi tantangan teknis yang tidak bisa diselesaikan…

2 menit ago

Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA

Bagi sebagian warga, layanan air perpipaan adalah hal yang mudah didapat. Namun bagi warga RT…

50 menit ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Gelar MCU untuk Keselamatan Operasional

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…

1 jam ago

Perubahan Sentimen Pasar: Dari Risk-Off ke Risk-On, Apa Artinya bagi Trader?

Pasar keuangan global tidak pernah bergerak dalam garis lurus, melainkan terus berfluktuasi berdasarkan persepsi kolektif…

1 jam ago

30 Hakim Indonesia Ikuti Pelatihan di India, Perkuat Kapasitas Peradilan di Era Digital

Jakarta — Sebanyak 30 hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti program pelatihan intensif di National Judicial Academy (NJA),…

2 jam ago

Dorong Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Hadirkan Program Loyalitas Nasabah

Bank Raya sebagai bank digital yang merupakan bagian dari BRI Group terus menegaskan komitmennya dalam…

2 jam ago

This website uses cookies.