Categories: BISNIS

KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Barang Temuan Kedaluwarsa ke Yayasan Sosial untuk Kemanfaatan Masyarakat

Pengelolaan barang temuan di KAI Daop 1 Jakarta berpedoman pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang temuan (lost and found) yang transparan dan akuntabel dengan menyalurkan barang-barang yang telah melewati masa penyimpanan sesuai ketentuan perusahaan kepada dua yayasan sosial di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan (Jakarta, 20 November 2025).

Penyerahan Barang Temuan Periode Juli-Oktober 2025

Pada hari ini, Kamis, 20 November 2025, pukul 10.30 WIB, KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan 164 item barang kategori Barang Biasa yang terkumpul dari Pos Pengamanan (Pam) Stasiun Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota. Rincian barang temuan dari masing-masing stasiun adalah sebagai berikut:

– Stasiun Pasar Senen: 121 item

– Stasiun Gambir: 41 item

– Stasiun Jakarta Kota: 2 item

Barang-barang seperti headset bluetooth, tumbler, charger, topi, dan bantal leher ini disalurkan kepada Yayasan Rauf Al-Akrama yang berlokasi di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan oleh Deputy Pam Opka Daop 1 Jakarta, Muhammad Yamin, dan Spv Pam Opka, Triyoko Wasono, serta diterima langsung oleh pengurus yayasan, Sukir.

Kegiatan Serupa pada September 2025

Sebelumnya, pada Selasa, 16 September 2025, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menyerahkan 176 item barang temuan kategori Barang Biasa periode April-Juli 2025 kepada Yayasan Piatu Muslimin di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Barang-barang tersebut berasal dari:

– Stasiun Pasar Senen: 148 item

– Stasiun Gambir: 18 item

– Stasiun Jakarta Kota: 10 item

Bantuan berupa tumbler, charger, topi, dan bantal leher diserahkan oleh Muhammad Yamin, Triyoko Wasono, dan Karu PSE Hendrik Dwi I, serta diterima oleh pengasuh Yayasan Piatu Muslimin, Jordy Herian.

Landasan Hukum dan Keteraturan Pengelolaan Barang Temuan

Pengelolaan barang temuan di KAI Daop 1 Jakarta berpedoman pada Peraturan Direksi PT KAI Nomor PER.U/KL.104/VII/1/KA-2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Hilang dan Temuan. Peraturan ini mengklasifikasikan barang temuan ke dalam tiga kategori dengan masa simpan yang berbeda:

1. Barang Makanan:

– Makanan basah: masa simpan 1×24 jam.

– Makanan kering: masa simpan 7×24 jam.

2. Barang Biasa: Masa simpan 1×30 hari (1 bulan).

3. Barang Berharga: Masa simpan 3×30 hari (3 bulan).

Barang-barang yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah melewati masa penyimpanan disalurkan untuk kepentingan sosial melalui yayasan yang terverifikasi.

Pernyataan Resmi KAI Daop 1 Jakarta

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjaga administrasi barang temuan yang teratur dan memastikan barang-barang tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap penyaluran barang temuan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak yang membutuhkan. KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan ini secara berkelanjutan,” ujar Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan sebelum meninggalkan kereta atau area stasiun guna mencegah terjadinya barang tertinggal.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

3 menit ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

3 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

3 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

4 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

7 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

7 jam ago

This website uses cookies.