Categories: BATAM

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM – Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pengadilan Negeri Batam menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat(PS) di lokasi objek sengketa pada Kamis 18 Juni 2026.

Sidang PS tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dan dihadiri Direktur PT Energi Cipta Dana(ECD) Suwito dan Kuasa Hukumnya Roy wright, PT Tunas Karya Persada(Tergugat I), Badan Pengusahaan Batam(Tergugat II), Kantor Pertanahan Kota Batam(Turut tergugat I), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(BPN) Provinsi Kepulauan Riau(Turut Tergugat II) dan Pemerintah Kota Batam(Turut Tergugat III).

Plang PT EGD di lahan Objek Sengketa

 

Ukuran Lahan Objek Sengketa Sesuai

Kuasa Hukum PT.ECD, Roy Wright mengungkapkan pada sidang PS tersebut para pihak menyatakan bahwa ukuran lahan seluas 2,4 hektar yang menjadi objek sengketa sesuai.

“Ketika Majelis Hakim menanyakan para pihak apakah lahan itu itu sesuai ukuran, para pihak menyatakan sesuai dengan yang objek sengketa,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 18 Juni 2026 malam.

Plang PT TKP

Ada Pagar dan Alat Berat di Objek Sengketa

Roy juga mengatakan bahwa saat sidang PS ditemukan fakta ada pemasangan pagar di atas lahan objek sengketa.

“Enam bulan belum ada pagar, tadi pemeriksaan setempat ada pagar. Ada juga ditemukan beko. Diakui itu milik PT TKP, mereka melakukan itu karena telah ada eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam,”ujarnya.

PT ECD Miliki Sertipikat

Roy juga menegaskan bahwa sertipikat atas lahan 2,4 Hektar yang menjadi objek sengketa masih dimiliki PT.ECD selaku penggungat, sedangkan PT.TKP selaku tergugat memiliki PL dari BP Batam.

“Sertipikat masih atas nama klien kita,”tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-undang Agraria menyatakan bukti kepemilikan itu sertipikat, tetapi Batam memiliki karakteristik yang berbeda, karena ada BP Batam yang mengelola lahan.

“BP Batam yang mengelola lahan dan meneribtkan PL. Dalam perkara ini PLnya telah diserahkan ke PT TKP, namun rekomendasi BP Batam untuk menerbitkan sertipikat atas nama PT.TKP tidak disetujui BPN dengan alasan di lokasi yang sama telah diterbitkan sertipikat atas nama PT.ECD sesuai prosedur,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pidato Bersejarah di DPR RI, PM Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam bagi Hubungan Indonesia-India

Perdana Menteri India Narendra Modi menyerukan babak baru hubungan Indonesia dan India saat menyampaikan pidato…

4 menit ago

Rayakan Peluncuran POWER 80, itel Indonesia Gelar POWER 80 Mini HYROX Berhadiah Total Rp25 Juta

Dalam rangka peluncuran smartphone terbaru itel POWER 80, itel Indonesia mengajak masyarakat untuk merasakan langsung…

11 menit ago

Bring The Fit & Wellness Experience in Hublife

Hublife menghadirkan berbagai pilihan tenant yang mendukung gaya hidup fit & wellness, mulai dari olahraga,…

16 menit ago

Kementerian Perdagangan Dorong Pelaku Usaha Jawa Timur Perluas Pasar Ekspor melalui Trade Expo Indonesia Ke-41 Tahun 2026

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan…

22 menit ago

Cara Membagi Tabungan Berdasarkan Tujuan Keuangan agar Lebih Mudah Tercapai

Memiliki tabungan memang penting, tetapi membagi tabungan berdasarkan tujuan keuangan dapat membantu mengelola uang dengan…

1 jam ago

Saatnya Lebih Aktif! Grand Galaxy Park Hadirkan Ragam Aktivitas Olahraga

Menjalani gaya hidup sehat kini tak lagi sebatas rutinitas berolahraga, tetapi telah menjadi bagian dari…

1 jam ago

This website uses cookies.