Categories: BISNIS

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Ketentuan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg

Palembang, 25 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api, yaitu seberat 20 kilogram.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah lama ditetapkan dan bukan aturan baru. “Kami mengimbau kepada para pelanggan agar memperhatikan batas maksimum bagasi yang telah ditetapkan adalah 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm³ atau dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri atas empat item bagasi. Hal ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain dan tetap menjaga keamanan di dalam gerbong kereta,” ujar Aida.

Petugas di stasiun juga berhak menindak apabila ditemukan barang bawaan yang melebihi batas atau mengandung barang-barang terlarang. Aida menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi

Aida juga mengimbau  agar penumpang tidak membawa barang bawaan yang tidak diperkenankan dibawa di dalam bagasi kereta api, diantaranya binatang, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar. Selain itu benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak sesuai ketentuan diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak sesuai aturan.“Kami berharap penumpang dapat mematuhi aturan ini untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi semua,” tambah Aida.

KAI Divre III Palembang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi petugas customer service stasiun atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

3 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

3 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

3 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

4 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

5 jam ago

This website uses cookies.