KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api. (Sumber: VRITIMES.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Aktivitas di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun keberadaan masyarakat di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, petugas, pelanggan, serta masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel, baik untuk berjalan kaki, duduk, bermain, maupun melakukan aktivitas lainnya.
“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan merupakan area umum untuk beraktivitas. Jalur rel hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api, sehingga keberadaan masyarakat di area tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan,” ujar Azhar.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi di sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan serta pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci utama dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan tertib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Azhar.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat menghadirkan…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memastikan kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pelunasan Obligasi II…
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, perhatian publik…
PT Railink (KAI Bandara) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi transportasi publik dan budaya keselamatan…
KAI Bandara terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau guna meningkatkan…
Bagi Ayu Dewi dan Regi Datau, kebahagiaan rumah tangga ternyata tidak selalu datang dari hal…
This website uses cookies.