Categories: HUKUM

Kajari Batam Angkat Bicara terkait Perkara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi angkat bicara pasca vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), Selasa(11/12/2018) lalu.

“Memang pada saat putusan kemarin banyak persepsi, itu hal yang wajar. Apa yang diterangkan oleh kami adalah yang di persidangan bukan yang ada dalam berkas perkara,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(14/12/2018) pagi.

Dedie menjelaskan bahwa dari laporan tim JPU yang melaksanakan gelar perkara dan dari hasil rekaman setiap persidangan, saksi-saksi yang hadir maupun ahli menyatakan perkara Tjipta Fudjiarra adalah perdata.

“Kami berpendapat bahwa itu adanya perbuatan tapi tidak memenuhi unsur pidana(Onslag),” tegasnya.

Kata Dedie, setelah putusan dibacakan ternyata penasehat hukum melakukan banding. Dengan demikian putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ragu dan tidak pernah takut. Seandainya sudah berkekuatan hukum tetap pasti kita akan laksanakan. Kami tidak akan pandang bulu, makanya sama-sama kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menambahkan bahwa putusan pengadilan bisa dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kapan Pengadilan Negeri selesai dengan kewenangannya? apabila dia telah memutus. Selanjutnya apabila berkas ini masuk ke Pengadilan Tinggi atau perlawanan hukum banding, maka kewenangan di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa keputusan hakim adalah keputusan terakhir yang menyatakan (terdakwa) bersalah atau tidak.

“Sebelum petikan putusan dibacakan oleh Hakim, dia harus mendengarkan fakta persidangan, tentu peran dari seorang Jaksa mendalilkan dan membuktikan dakwaannya, peran dari penasehat hukum membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atau meminta keringanan hukuman,” jelasnya.

Kata Filpan, Jaksa Penuntut Umum tentu harus membuktikan dakwaannya dan terus mengejar fakta-fakta di persidangan.

“Fakta persidangan apabila berbeda dengan berkas perkara, tentu menjadi suatu catatan bagi Jaksa dalam menentukan sikap di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

“Kita(JPU) menuntut onslag, ada perbuatan kita lihat tetapi bukan tindak pidana, karena apa? dari beberapa ahli yang kita hadirkan dan beberapa saksi, ada yang mengatakan bahwa akta ini otentik, ada yang mengatakan akta ini tidak otentik tapi harus dibatalkan lewat putusan pengadilan. Ini menjadi pertimbangan kita di dalam menyikapi tuntutan tersebut,” terangnya.

Menurut Filpan, apabila fakta persidangan berbeda dengan fakta di dalam berkas, tentu itu menjadi catatan dan faktor bagi penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan yang diajukannya.

“Keputusan Hakim ditingkat pertama sudah selesai dan punya pertimbangan hukum. Apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim, pihak pengacara maupun penuntut umum bisa melakukan perlawanan dengan cara melihat secara perspektif hukum pidana terhadap pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

“Dia(para pihak) harus menggali dan menganalisa yuridis perspektif hukum pidana didalam pertimbangan hukum yang diajukan di dalam petikan putusan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

18 menit ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

41 menit ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

4 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

20 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.