Categories: HUKUM

Kajari Batam Angkat Bicara terkait Perkara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi angkat bicara pasca vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), Selasa(11/12/2018) lalu.

“Memang pada saat putusan kemarin banyak persepsi, itu hal yang wajar. Apa yang diterangkan oleh kami adalah yang di persidangan bukan yang ada dalam berkas perkara,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(14/12/2018) pagi.

Dedie menjelaskan bahwa dari laporan tim JPU yang melaksanakan gelar perkara dan dari hasil rekaman setiap persidangan, saksi-saksi yang hadir maupun ahli menyatakan perkara Tjipta Fudjiarra adalah perdata.

“Kami berpendapat bahwa itu adanya perbuatan tapi tidak memenuhi unsur pidana(Onslag),” tegasnya.

Kata Dedie, setelah putusan dibacakan ternyata penasehat hukum melakukan banding. Dengan demikian putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ragu dan tidak pernah takut. Seandainya sudah berkekuatan hukum tetap pasti kita akan laksanakan. Kami tidak akan pandang bulu, makanya sama-sama kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menambahkan bahwa putusan pengadilan bisa dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kapan Pengadilan Negeri selesai dengan kewenangannya? apabila dia telah memutus. Selanjutnya apabila berkas ini masuk ke Pengadilan Tinggi atau perlawanan hukum banding, maka kewenangan di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa keputusan hakim adalah keputusan terakhir yang menyatakan (terdakwa) bersalah atau tidak.

“Sebelum petikan putusan dibacakan oleh Hakim, dia harus mendengarkan fakta persidangan, tentu peran dari seorang Jaksa mendalilkan dan membuktikan dakwaannya, peran dari penasehat hukum membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atau meminta keringanan hukuman,” jelasnya.

Kata Filpan, Jaksa Penuntut Umum tentu harus membuktikan dakwaannya dan terus mengejar fakta-fakta di persidangan.

“Fakta persidangan apabila berbeda dengan berkas perkara, tentu menjadi suatu catatan bagi Jaksa dalam menentukan sikap di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

“Kita(JPU) menuntut onslag, ada perbuatan kita lihat tetapi bukan tindak pidana, karena apa? dari beberapa ahli yang kita hadirkan dan beberapa saksi, ada yang mengatakan bahwa akta ini otentik, ada yang mengatakan akta ini tidak otentik tapi harus dibatalkan lewat putusan pengadilan. Ini menjadi pertimbangan kita di dalam menyikapi tuntutan tersebut,” terangnya.

Menurut Filpan, apabila fakta persidangan berbeda dengan fakta di dalam berkas, tentu itu menjadi catatan dan faktor bagi penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan yang diajukannya.

“Keputusan Hakim ditingkat pertama sudah selesai dan punya pertimbangan hukum. Apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim, pihak pengacara maupun penuntut umum bisa melakukan perlawanan dengan cara melihat secara perspektif hukum pidana terhadap pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

“Dia(para pihak) harus menggali dan menganalisa yuridis perspektif hukum pidana didalam pertimbangan hukum yang diajukan di dalam petikan putusan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.