Categories: HUKUM

Kajari Batam Angkat Bicara terkait Perkara Tjipta Fudjiarta

BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi angkat bicara pasca vonis bersalah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS), Selasa(11/12/2018) lalu.

“Memang pada saat putusan kemarin banyak persepsi, itu hal yang wajar. Apa yang diterangkan oleh kami adalah yang di persidangan bukan yang ada dalam berkas perkara,” ujar Dedie didampingi Kasi Pidum Filpan Fajar D Laia kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(14/12/2018) pagi.

Dedie menjelaskan bahwa dari laporan tim JPU yang melaksanakan gelar perkara dan dari hasil rekaman setiap persidangan, saksi-saksi yang hadir maupun ahli menyatakan perkara Tjipta Fudjiarra adalah perdata.

“Kami berpendapat bahwa itu adanya perbuatan tapi tidak memenuhi unsur pidana(Onslag),” tegasnya.

Kata Dedie, setelah putusan dibacakan ternyata penasehat hukum melakukan banding. Dengan demikian putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada upaya hukum lainnya.

“Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak pernah ragu dan tidak pernah takut. Seandainya sudah berkekuatan hukum tetap pasti kita akan laksanakan. Kami tidak akan pandang bulu, makanya sama-sama kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia menambahkan bahwa putusan pengadilan bisa dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kapan Pengadilan Negeri selesai dengan kewenangannya? apabila dia telah memutus. Selanjutnya apabila berkas ini masuk ke Pengadilan Tinggi atau perlawanan hukum banding, maka kewenangan di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa keputusan hakim adalah keputusan terakhir yang menyatakan (terdakwa) bersalah atau tidak.

“Sebelum petikan putusan dibacakan oleh Hakim, dia harus mendengarkan fakta persidangan, tentu peran dari seorang Jaksa mendalilkan dan membuktikan dakwaannya, peran dari penasehat hukum membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atau meminta keringanan hukuman,” jelasnya.

Kata Filpan, Jaksa Penuntut Umum tentu harus membuktikan dakwaannya dan terus mengejar fakta-fakta di persidangan.

“Fakta persidangan apabila berbeda dengan berkas perkara, tentu menjadi suatu catatan bagi Jaksa dalam menentukan sikap di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

“Kita(JPU) menuntut onslag, ada perbuatan kita lihat tetapi bukan tindak pidana, karena apa? dari beberapa ahli yang kita hadirkan dan beberapa saksi, ada yang mengatakan bahwa akta ini otentik, ada yang mengatakan akta ini tidak otentik tapi harus dibatalkan lewat putusan pengadilan. Ini menjadi pertimbangan kita di dalam menyikapi tuntutan tersebut,” terangnya.

Menurut Filpan, apabila fakta persidangan berbeda dengan fakta di dalam berkas, tentu itu menjadi catatan dan faktor bagi penuntut umum dalam mempertimbangkan tuntutan yang diajukannya.

“Keputusan Hakim ditingkat pertama sudah selesai dan punya pertimbangan hukum. Apabila para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim, pihak pengacara maupun penuntut umum bisa melakukan perlawanan dengan cara melihat secara perspektif hukum pidana terhadap pertimbangan hukumnya,” ujarnya.

“Dia(para pihak) harus menggali dan menganalisa yuridis perspektif hukum pidana didalam pertimbangan hukum yang diajukan di dalam petikan putusan,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

38 menit ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

43 menit ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

2 jam ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

2 jam ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

5 jam ago

Ngeri! Perusahaan Asal Tiongkok Diduga Paksa Karyawan Kerja 84 Jam per Minggu Tanpa Libur

BATAM – Perusahaan manufaktur asal Tiongkok yang beroperasi di Kawasan Industri Tanjung Uncang Kota Batam…

6 jam ago

This website uses cookies.