Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya buka suara perihal status penahanan terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) Nahkoda Kapal MT Arman 114 dalam kasus pencemaran lingkungan hidup yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Alasan lainnya kata Kasna, karena terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA Mesir) yang tidak bisa turun dari kapal MT Arman 114 tanpa mengikuti prosedur hukum atau Undang-undang Keimigrasian di Indonesia.

Kasna juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah menerima surat permohonan penahanan terdakwa dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Makanya, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di muka persidangan, saya mengeluarkan surat kepada Pengadilan untuk meminta terdakwa segera ditahan berdasarkan surat dari KLHK yang juga meminta terdakwa ditahan. Itu sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia.

Surat permintaan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa ini, kata dia, berlandaskan pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 KUHAPidana.

Adapun bunyi pasal 20 ayat (1) sebagai berikut; “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.”

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

54 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.