Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya buka suara perihal status penahanan terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) Nahkoda Kapal MT Arman 114 dalam kasus pencemaran lingkungan hidup yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Alasan lainnya kata Kasna, karena terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA Mesir) yang tidak bisa turun dari kapal MT Arman 114 tanpa mengikuti prosedur hukum atau Undang-undang Keimigrasian di Indonesia.

Kasna juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah menerima surat permohonan penahanan terdakwa dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Makanya, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di muka persidangan, saya mengeluarkan surat kepada Pengadilan untuk meminta terdakwa segera ditahan berdasarkan surat dari KLHK yang juga meminta terdakwa ditahan. Itu sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia.

Surat permintaan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa ini, kata dia, berlandaskan pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 KUHAPidana.

Adapun bunyi pasal 20 ayat (1) sebagai berikut; “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.”

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

26 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

4 jam ago

This website uses cookies.