Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

Sementara pasal 21 KUHAPidana berbunyi; Syarat Penahanan. Ayat (1) “Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.”

“Pertimbangannya adalah, pertama,terdakwa telah turun dari kapal tanpa izin. Kedua, melakukan penurunan kru kapal tanpa izin Kejaksaan selaku penanggungjawab barang bukti. Ketiga, pengrusakan barang bukti,” jelasnya.

Dengan adanya fakta bahwa terdakwa MMAMH telah turun dari kapal tanpa izin dari Kejaksaan dan terjadi insiden terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan sebelumnya sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kasna Dedi mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa ini sudah menimbulkan masalah hukum yang baru. Pemanggilan terhadap terdakwa selama ini kita lakukan berdasarkan alamat terdakwa di atas kapal atau kami sampaikan melalui Lawyernya. Seharusnya terdakwa (Turun dari kapal) mempunyai izin dari Hakim, Jaksa, KLHK, Bakamla, atau Imigrasi,”ungkapnya.

Terkait adanya informasi terdakwa MMAMH menikah dengan wanita berinisial SM di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, pada November 2023 lalu juga tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujarnya.

Ditanya oleh wartawan perihal pencarian terhadap Nahkoda Kapal MT Arman 114 yang tidak diketahui keberadaannya, Kasna mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan monitoring atas hal tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada informasi yang mengatakan bahwa terdakwa sudah kembali ke atas kapal. Kita terus melakukan koordinasi dan monitoring dengan instansi terkait,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap pada sidang Kamis 4 Juli 2024 mendatang, terdakwa MMAMH ini bisa dapat hadir di muka persidangan agar segera bisa diputus perkara hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Mudah-mudahan terdakwa datang dan bisa diputus perkara/kasus pencemaran lingkungan hidup ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

24 jam ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

This website uses cookies.