Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

Sementara pasal 21 KUHAPidana berbunyi; Syarat Penahanan. Ayat (1) “Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.”

“Pertimbangannya adalah, pertama,terdakwa telah turun dari kapal tanpa izin. Kedua, melakukan penurunan kru kapal tanpa izin Kejaksaan selaku penanggungjawab barang bukti. Ketiga, pengrusakan barang bukti,” jelasnya.

Dengan adanya fakta bahwa terdakwa MMAMH telah turun dari kapal tanpa izin dari Kejaksaan dan terjadi insiden terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan sebelumnya sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kasna Dedi mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa ini sudah menimbulkan masalah hukum yang baru. Pemanggilan terhadap terdakwa selama ini kita lakukan berdasarkan alamat terdakwa di atas kapal atau kami sampaikan melalui Lawyernya. Seharusnya terdakwa (Turun dari kapal) mempunyai izin dari Hakim, Jaksa, KLHK, Bakamla, atau Imigrasi,”ungkapnya.

Terkait adanya informasi terdakwa MMAMH menikah dengan wanita berinisial SM di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, pada November 2023 lalu juga tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujarnya.

Ditanya oleh wartawan perihal pencarian terhadap Nahkoda Kapal MT Arman 114 yang tidak diketahui keberadaannya, Kasna mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan monitoring atas hal tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada informasi yang mengatakan bahwa terdakwa sudah kembali ke atas kapal. Kita terus melakukan koordinasi dan monitoring dengan instansi terkait,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap pada sidang Kamis 4 Juli 2024 mendatang, terdakwa MMAMH ini bisa dapat hadir di muka persidangan agar segera bisa diputus perkara hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Mudah-mudahan terdakwa datang dan bisa diputus perkara/kasus pencemaran lingkungan hidup ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

5 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

6 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

6 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

7 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

7 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

7 jam ago

This website uses cookies.