Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

Sementara pasal 21 KUHAPidana berbunyi; Syarat Penahanan. Ayat (1) “Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.”

“Pertimbangannya adalah, pertama,terdakwa telah turun dari kapal tanpa izin. Kedua, melakukan penurunan kru kapal tanpa izin Kejaksaan selaku penanggungjawab barang bukti. Ketiga, pengrusakan barang bukti,” jelasnya.

Dengan adanya fakta bahwa terdakwa MMAMH telah turun dari kapal tanpa izin dari Kejaksaan dan terjadi insiden terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan sebelumnya sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kasna Dedi mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa ini sudah menimbulkan masalah hukum yang baru. Pemanggilan terhadap terdakwa selama ini kita lakukan berdasarkan alamat terdakwa di atas kapal atau kami sampaikan melalui Lawyernya. Seharusnya terdakwa (Turun dari kapal) mempunyai izin dari Hakim, Jaksa, KLHK, Bakamla, atau Imigrasi,”ungkapnya.

Terkait adanya informasi terdakwa MMAMH menikah dengan wanita berinisial SM di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, pada November 2023 lalu juga tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujarnya.

Ditanya oleh wartawan perihal pencarian terhadap Nahkoda Kapal MT Arman 114 yang tidak diketahui keberadaannya, Kasna mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan monitoring atas hal tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada informasi yang mengatakan bahwa terdakwa sudah kembali ke atas kapal. Kita terus melakukan koordinasi dan monitoring dengan instansi terkait,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap pada sidang Kamis 4 Juli 2024 mendatang, terdakwa MMAMH ini bisa dapat hadir di muka persidangan agar segera bisa diputus perkara hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Mudah-mudahan terdakwa datang dan bisa diputus perkara/kasus pencemaran lingkungan hidup ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

1 hari ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

1 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

2 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

3 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

3 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

3 hari ago

This website uses cookies.