Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

Sementara pasal 21 KUHAPidana berbunyi; Syarat Penahanan. Ayat (1) “Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.”

“Pertimbangannya adalah, pertama,terdakwa telah turun dari kapal tanpa izin. Kedua, melakukan penurunan kru kapal tanpa izin Kejaksaan selaku penanggungjawab barang bukti. Ketiga, pengrusakan barang bukti,” jelasnya.

Dengan adanya fakta bahwa terdakwa MMAMH telah turun dari kapal tanpa izin dari Kejaksaan dan terjadi insiden terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan sebelumnya sehingga tidak diketahui keberadaannya. Kasna Dedi mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-undang Keimigrasian Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa ini sudah menimbulkan masalah hukum yang baru. Pemanggilan terhadap terdakwa selama ini kita lakukan berdasarkan alamat terdakwa di atas kapal atau kami sampaikan melalui Lawyernya. Seharusnya terdakwa (Turun dari kapal) mempunyai izin dari Hakim, Jaksa, KLHK, Bakamla, atau Imigrasi,”ungkapnya.

Terkait adanya informasi terdakwa MMAMH menikah dengan wanita berinisial SM di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, pada November 2023 lalu juga tanpa sepengetahuan Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita tidak tahu kalau terdakwa ini menikah dengan seorang wanita warga kota Batam, karena dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah kita tahan. Jadi, terdakwa menikah tanpa dokumen pribadinya,” ujarnya.

Ditanya oleh wartawan perihal pencarian terhadap Nahkoda Kapal MT Arman 114 yang tidak diketahui keberadaannya, Kasna mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan terus melakukan monitoring atas hal tersebut.

“Sampai saat ini, belum ada informasi yang mengatakan bahwa terdakwa sudah kembali ke atas kapal. Kita terus melakukan koordinasi dan monitoring dengan instansi terkait,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap pada sidang Kamis 4 Juli 2024 mendatang, terdakwa MMAMH ini bisa dapat hadir di muka persidangan agar segera bisa diputus perkara hukumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Mudah-mudahan terdakwa datang dan bisa diputus perkara/kasus pencemaran lingkungan hidup ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya./Shafix

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

7 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

8 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

8 jam ago

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 Dukung Women Warrior Run 2025

BRI Branch Office Veteran Region 6/Jakarta 1 menjadi salah satu partisipan agenda acara Women Warrior…

11 jam ago

EVOS dan Pop Mie Bangun Talenta Esports Kampus, Siapkan Beasiswa Menuju EVOS Academy

Jakarta, 26 November 2025 — EVOS dan Pop Mie kembali melanjutkan rangkaian Pop Mie Campus Gaming Ground,…

11 jam ago

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakarta 1 Perkuat Sinergi, Hadiri Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini

BRI Branch Office Otista turut hadir dalam acara Grand Opening Brawijaya Hospital Taman Mini di…

12 jam ago

This website uses cookies.