Categories: BATAM

Kajari Batam Beberkan Alasan Kapten Kapal MT Arman 114 Tidak Ditahan

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya buka suara perihal status penahanan terdakwa, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) Nahkoda Kapal MT Arman 114 dalam kasus pencemaran lingkungan hidup yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Alasan lainnya kata Kasna, karena terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA Mesir) yang tidak bisa turun dari kapal MT Arman 114 tanpa mengikuti prosedur hukum atau Undang-undang Keimigrasian di Indonesia.

Kasna juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah menerima surat permohonan penahanan terdakwa dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Makanya, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di muka persidangan, saya mengeluarkan surat kepada Pengadilan untuk meminta terdakwa segera ditahan berdasarkan surat dari KLHK yang juga meminta terdakwa ditahan. Itu sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia.

Surat permintaan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa ini, kata dia, berlandaskan pasal 20 ayat (1) dan pasal 21 KUHAPidana.

Adapun bunyi pasal 20 ayat (1) sebagai berikut; “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.”

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Bandara Jadi Pilihan Transportasi Masyarakat, 130 Ribu Penumpang Terlayani Saat Libur Waisak dan Idul Adha

PT Railink (KAI Bandara) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam menggunakan layanan kereta api selama periode…

1 jam ago

Sukses Rampungkan Pendidikan P3N XXVII Lemhannas RI, Dr. T.R. Fahsul Falah Siap Perkuat Kepemimpinan Visioner Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) secara resmi menutup Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional…

3 jam ago

Keselamatan Prioritas Utama, KAI Daop 2 Bandung Pastikan Jalur Aman Pasca Gempa di Cianjur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung memastikan bahwa seluruh perjalanan kereta api…

3 jam ago

Dupoin Futures Resmi Jadi Anggota AFTECH, Perluas Kolaborasi di Industri Fintech

PT Dupoin Futures Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pada 7 Mei 2026…

5 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN I Sembelih 304 Hewan Kurban

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), menyembelih…

6 jam ago

ITSM Perkuat Posisi Kampus Inovatif Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Institut Teknologi dan Sains Mandala ITSM resmi menjalin kemitraan strategis dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan…

6 jam ago

This website uses cookies.