Categories: KEPRI

Kajati Kepri Sebut Pengeloaan Dana Desa Harus Transparan

KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karimun dengan tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsi Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” bertempat di Rumah Dinas Bupati Karimun, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Teguh Subroto memberikan materi dengan judul “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”

Kajati menguraikan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.

Oleh karena itu, melalui program Jaga Desa ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Kejaksaan Negeri Karimun berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dana Desa di Pemerintahan Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp36.624.884.000 terbagi dalam 42 desa. Jika dirata-ratakan setiap desa mengelola dana berkisar Rp.872.021.047.

Beberapa data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa sejak program dana desa dimulai pada tahun 2015, ribuan kasus penyalahgunaan dana desa telah ditangani.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mencatat ada lebih dari 2.000 kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pihak-pihak yang terkait.

Kajati Kepri memaparkan beberapa contoh kasus korupsi penyelewengan dana desa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan ditangani oleh Kejaksaan termasuk diantaranya di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Kajati Kepri menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri.

“Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

2 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

4 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

15 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.