Categories: BATAM

Kalah di PT Kepri, OMS Ajukan Kasasi Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Ocean Mark Shipping(OMS) Inc mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) atas gugatan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton, Selasa 12 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena kepada SwaraKepri, Selasa 12 Agustus 2025 sore.

“Iya benar, hari ini (OMS) telah menyatakan kasasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan setelah pengajuan kasasi tersebut, Pengadilan Negeri Batam akan memberitahukan ke pihak lawan yakni Kejaksaan.

“Setelah menyatakan sikap untuk kasasi, PN akan memberitahukan kepada pihak lawan,”tandasnya.

Menanggapi pengajuan kasasi Ocean Mark Shipping(OMS) Inc tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batam juga akan mengajukan kasasi.

“Jika (OMS) kasasi, Kejari Batam juga akan mengajukan kasasi,”tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, Stephano Ranno Adithio belum berhasil dikonfirmasi terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo (muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Berita sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.

“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berikut Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas Perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

MENGADILI:

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.