Mengadili Sendiri:
DALAM GUGATAN ASAL
Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal
Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM GUGATAN INTERVENSI
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI
Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)./RD
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments