Categories: BP BATAM

Kandang Babi dan Kambing di Kawasan Hang Nadim Dibongkar

BATAM-Petugas gabungan kembali melakukan penertiban di hari kedua, Selasa (17/9/2019). Sebanyak 80 personil tim gabungan kali ini melakukan penertiban terhadap peternakan babi di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam.

“Untuk hari ini fokus kita pada kegiatan penertiban untuk wilayah KKOP Bandara adalah pembongkaran kandang babi dan kambing,” kata Kanit Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi.

Dalam patroli tersebut petugas menyisir daerah Teluk Bakau untuk menertibkan 15 pemilik kandang babi dan 2 pemilik kandang kambing. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan di KKOP Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

“Jumlah kandang sangat banyak, tapi jumlah tercatat oleh kami dari pemiliknya ada 15 pemilik kandang babi dan 2 kandang kambing, hari ini semua selesai untuk penertiban kandang kambing dan babi,” ujar Ahmad Supriyadi.

KKOP Bandara Hang Nadim memiliki luas 1.762 Ha adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Wilayah KKOP Bandara Hang Nadim telah diatur dalam ruang lingkup bandara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim. Kegiatan illegal itu antara lain, pertama, menggunakan dan menggarap tanah serta membudidayakan hewan/ternak. Kedua, mendirikan bangunan tempat tinggal ataupun tempat usaha dan lainnya. Ketiga, membuka hutan dan mengambil bahan material (bauxit, pasir, batu karang, batu granit, dll). Keempat, mendirikan reklame, membuat taman, melakukan galian tanpa izin dari BP Batam.

Dalam patroli sebelumnya pada Senin (16/9), petugas melakukan penertiban dan penebangan pohon berbuah seluas 9 ha di titik kawasan eks Kampung Nias, yang terdiri dari pohon nangka, rambutan, durian, pisang, cempedak, petai, jengkol dan pohon produktif lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah aktifitas manusia di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim untuk memanfaatkan tanaman tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

10 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

14 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

16 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

16 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

16 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

17 jam ago

This website uses cookies.