PT Marinatama Gemanusa Diduga Melanggar Kontrak
BATAM – swarakepri.com : Kapal Pemerintah Kota(Pemko) Batam senilai Rp 10.243.770.000 yang dikerjakan oleh PT Marinatama Gemanusa selaku pemenang tender diduga telah melanggar kontrak kerja karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 20 Desember 2014 lalu.
Pengerjaan kapal yang menggunakan dana APBD Batam tahun 2014 ini juga terkesan sengaja ditutup-tutupi oleh Pemko Batam dan pihak PT Marinatama Gemanusa. Lokasi pengerjaan kapal yang berada di wilayah Sagulung Batam tidak bisa di akses awak media.
Upaya awak media untuk mengambil dokumentasi kapal yang dikerjakan di wilayah Sintai, Tanjung Uncang Batam dihalangi oleh petugas security PT Marinatama Gemanusa yang berjaga di lokasi.
Petugas security bernama Zehezkiel yang ditemui di lokasi pengerjaan kapal pagi tadi, Senin(5/1/2015) tidak mengijinkan awak media memasuki area pengerjaan kapal dengan dalih harus memperoleh ijin dari kantor pusat PT Marinatama Gemanusa yang berada di wilayah Nagoya dan ijin dari Pemko Batam.
Anehnya, ketika awak media menyambangi kantor pusat PT Marinatama Gemanusa yang berada di wilayah Penuin Nagoya, beberapa pegawai yang ada justru bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun. Salah satu staf menganjurkan awak media agar bertanya langsung ke Abun selaku Direktur PT Marinatama Gemanusa.
Abun sendiri saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon berdalih tidak bisa mengijinkan awak media mengambil gambar pengerjaan kapal sebelum memperoleh rekomendasi dari Pemko Batam.
“Untuk mengambil foto lokasi dan kapal bapak harus mendapat ijin dari Pemko dulu,” ujarnya sambil mematikan teleponnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota(Setdako) Batam, Agussahiman ketika ditemui dikantornya siang tadi, Senin(5/1/2015) mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengijinkan awak media memasuki kawasan PT Marinatama Gemanusa. Ia mengaku wewenang tersebut ada di pihak perusahaan itu sendiri.
Ketika disinggung mengenai perkembangan pengerjaan kapal Pemko Batam tersebut, Agussahiman mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menganjurkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Batam. (red/Tim AMOK)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.