Categories: KRIMINAL

Kapal Tanker MT Horizon Maru Dirompak di Perairan Batam

BATAM – Aksi perompakan terjadi diatas Kapal Tanker MT. Horizon Maru saat kapal tersebut berada di sekitar Perairan Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1/2020) pagi.

Kejadian tersebut diketahui setelah Kapal Patroli Baladewa – 8002 yang sedang bertugas di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan Barat, mendapat laporan dari ABK Kapal korban perompakan tersebut.

“Mendapat Laporan tersebut KP Baladewa langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (21/1/2020).

Adapun kronologi kejadian diketahui, saat itu Kapal Tanker MT. Horizon Maru sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.

Kemudian salah seorang ABK MT. Horizon Maru yang sedang bertugas, mendapati ada dua orang perompak sudah berada di atas kapalnya, dan dua perompak lagi terlihat sedang menunggu langsiran barang curian di perahu.

Seketika ABK itu langsung memanggil rekannya yang lain guna menggagalkan tindak pidana pencurian tersebut, namun saat hendak melakukan penangkapan mereka mendapatkan perlawanan dari para tersangka.

“Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK,” jelas Harry.

Dari kejadian itu, satu tersangka berinisial IL berhasil diamankan, sedangkan tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

KP Baladewa kemudian membawa tersangka ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian yakni 1 buah karung yang berisikan 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, dan 1 buah sarung pisau.

Sedangkan kerugian materil dari peristiwa perompakan tersebut yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 ekor Burung Murai Batu.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.