Categories: KRIMINAL

Kapal Tanker MT Horizon Maru Dirompak di Perairan Batam

BATAM – Aksi perompakan terjadi diatas Kapal Tanker MT. Horizon Maru saat kapal tersebut berada di sekitar Perairan Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1/2020) pagi.

Kejadian tersebut diketahui setelah Kapal Patroli Baladewa – 8002 yang sedang bertugas di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan Barat, mendapat laporan dari ABK Kapal korban perompakan tersebut.

“Mendapat Laporan tersebut KP Baladewa langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (21/1/2020).

Adapun kronologi kejadian diketahui, saat itu Kapal Tanker MT. Horizon Maru sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.

Kemudian salah seorang ABK MT. Horizon Maru yang sedang bertugas, mendapati ada dua orang perompak sudah berada di atas kapalnya, dan dua perompak lagi terlihat sedang menunggu langsiran barang curian di perahu.

Seketika ABK itu langsung memanggil rekannya yang lain guna menggagalkan tindak pidana pencurian tersebut, namun saat hendak melakukan penangkapan mereka mendapatkan perlawanan dari para tersangka.

“Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK,” jelas Harry.

Dari kejadian itu, satu tersangka berinisial IL berhasil diamankan, sedangkan tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

KP Baladewa kemudian membawa tersangka ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian yakni 1 buah karung yang berisikan 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, dan 1 buah sarung pisau.

Sedangkan kerugian materil dari peristiwa perompakan tersebut yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 ekor Burung Murai Batu.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

1 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.