Categories: KRIMINAL

Kapal Tanker MT Horizon Maru Dirompak di Perairan Batam

BATAM – Aksi perompakan terjadi diatas Kapal Tanker MT. Horizon Maru saat kapal tersebut berada di sekitar Perairan Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1/2020) pagi.

Kejadian tersebut diketahui setelah Kapal Patroli Baladewa – 8002 yang sedang bertugas di wilayah perairan Kepri dan Kalimantan Barat, mendapat laporan dari ABK Kapal korban perompakan tersebut.

“Mendapat Laporan tersebut KP Baladewa langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (21/1/2020).

Adapun kronologi kejadian diketahui, saat itu Kapal Tanker MT. Horizon Maru sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil.

Kemudian salah seorang ABK MT. Horizon Maru yang sedang bertugas, mendapati ada dua orang perompak sudah berada di atas kapalnya, dan dua perompak lagi terlihat sedang menunggu langsiran barang curian di perahu.

Seketika ABK itu langsung memanggil rekannya yang lain guna menggagalkan tindak pidana pencurian tersebut, namun saat hendak melakukan penangkapan mereka mendapatkan perlawanan dari para tersangka.

“Para tersangka sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK,” jelas Harry.

Dari kejadian itu, satu tersangka berinisial IL berhasil diamankan, sedangkan tiga orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

KP Baladewa kemudian membawa tersangka ke Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian yakni 1 buah karung yang berisikan 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, dan 1 buah sarung pisau.

Sedangkan kerugian materil dari peristiwa perompakan tersebut yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 ekor Burung Murai Batu.

“Sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKPB Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

16 menit ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

This website uses cookies.