BATAM – Manajemen PT Sandico Ocean Line (SOL) memberikan tanggapan soal adanya laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawas(Pokmaswas) Pulau Buluh Mandiri ke Dinas Kelautan Perikanan(DKP) Provinsi Kepri No.523.81/DKP.CABDIS.BTM.PLP/01/I/2022 terkait adanya tabrakan terumbu karang di lokasi Ground Fishing masyarakat Nelayan Pulau Buluh oleh Kapal Tugboat SOL 1002 bergandeng bersama Tongkang SOL 2319 bermuatan pasir di perairan Tanjung Uncang, pada Sabtu (8/1/2022)lalu.
Perwakilan Manajemen PT SOL, Indra Saputra atau lebih akrab disapa Marcel mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan untuk mengumpulkan data di tempat kejadian seperti yang di laporkan sesuai posisi kapal pada saat berkegiatan di PT. Remicon, Tanjung Uncang, Batam.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari Dinas DKP kepada perusahaan kami kepada Kepala Dinas DKP Provinsi Kepri,” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat (21/1/2022).
Kata dia, mengenai tuntutan yang diajukan yang disampaikan melalui Pokmaswas Pulau Buluh Mandiri akan ditindaklanjuti setelah mendapatkan bukti yang jelas sesuai dengan laporan yang masuk ke Dinas DKP Provinsi Kepri.
“Kami akan berkoordinasi dengan KSOP Batam untuk mengetahui posisi Ground Fishing seperti yang tertuang di dalam laporan yang masuk di Dinas DKP Provinsi Kepri,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (20/1/2022), DKP Kepri melalui Kantor Cabang (Kacab) Batam menggelar audiensi terkait aduan dari Pokmaswas Pulau Buluh Mandiri tersebut.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.