BATAM – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan kronologi penangkapan dua oknum wartawan berinisial PS dan SA terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik hotel kuning.
Brigjen Sam Budigusdian mengatakan bahwa kedua oknum wartawan tersebut diduga memeras AT, selaku pemilik hotel kuning dengan meminta sejumlah uang.
“SA mengatakan akan menghentikan pemberitaan jika diberikan uang Rp. 20 juta dan akhirnya turun jadi Rp. 10 juta untuk biaya operasional kantor dan biaya karyawan sebanyak 15 orang,” jelasnya di Ruang Rapat Rupatama Polda Kepri, Selasa(13/12/2016).
Karena merasa ditakut-takuti akhirnya AT melaporkan ke Polisi, dan setelah mendapat informasi dari pelapor, Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengembangan.
“Berdasarkan kesepakatan karena takut diberitakan, pihak Amat Tantoso yang diwakili oleh anggotanya, N dan E menyerahkan uang tersebut di salah satu tempat di Empang Cafe,” terang Sam.
Dari TKP, Tim Saber Pungli Polda Kepri mengamankan 2 orang tersangka S dan P, beserte barang bukti uang Rp. 7 juta pecahan 50.000, 4 unit Hp, dan 2 stempel.
Saat ini Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait kasus Dugaan pemerasan yang dikakukan oleh Ke-2 oknum wartawan.
“Ke-dua oknum dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Roni Rumahorbo
PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…
Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…
KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…
Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…
This website uses cookies.