Categories: KEPRI

Kapolda Kepri : Nyalakan Petasan Bisa Dipidana

BATAM – Untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan bunga api dan petasan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol. Sam Budigusdian mengeluarkan Maklumat.

Sesuai dengan rilis yang diterima SWARAKEPRI.COM, Kamis (8/6) menyebutkan bahwa penggunaan bunga api dan petasan diatur dalam Undang-undang bunga api tahun 1932, lembaran negara no. 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939 , pasal 2 undang-undang darurat no. 12 tahun 1951, pasal 359 KUHAP, Pasal 188 KUHP, serta peraturan Kapolri nomor 2 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak Komersial.

Bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri no 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut :

a. Bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukkan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) inchi, harus mendapat izin dari kepolisian.

Di dalam maklumat tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan bunga api dilarang di tempat-tempat sebagai berikut :
1. Peribadatan
2. Perumahan / pemukiman
3. Rumah sakit
4. Sekolah
5. Bandara
6. Terminal / Stasiun / Pelabuhan
7. Pusat Perbelanjaan
8. Bank
9. Perkantoran Pemerintah / Swasta
10. Jalan Raya.

“Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan, dan apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Sam berharap maklumat tersebut dapat dipahami, dipatuhi dan dilaksankan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan pada perayaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H/2017 di Provinsi Kepulauan Riau.

 

 
Humas Polda Kepri

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Hisense TV RGB-MiniLED Jadi Layar Resmi IBC Piala Dunia FIFA 2026™: Presiden FIFA Uji Langsung Sistem VAR

International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…

1 jam ago

Apresiasi Garda Terdepan Distribusi Energi, Elnusa Petrofin Berikan Penghargaan bagi Awak Mobil Tangki Berprestasi Dari Sumatra Hingga Papua

Di balik energi yang hadir di SPBU, bandara, kawasan industri, hingga pelosok negeri, terdapat para…

2 jam ago

Kasus Kavling Bodong di Batam Disidangkan, Restu Joko Widodo Dijerat Pasal Penipuan

BATAM - Kasus penipuan Kavling Bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo mulai…

2 jam ago

Dolar AS Menguat, Prospek Emas Jangka Pendek Masih Tertekan

Harga emas dunia diperkirakan masih bergerak dalam tekanan pada perdagangan hari Kamis (11/6). Sejumlah indikator…

2 jam ago

Supergirl Adventure Station, Petualangan Seru di PIK Avenue

PIK Avenue menawarkan pengalaman yang seru di Supergirl Adventure Station, event bertema superhero yang berlangsung…

2 jam ago

Perluas Perspektif Global Mahasiswa DKV, BINUS University @Semarang Hadirkan Program Twin Class Internasional

Globalisasi industri kreatif mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi lintas negara yang semakin dinamis. Mahasiswa Desain Komunikasi…

2 jam ago

This website uses cookies.