Categories: KEPRI

Kapolda Kepri Pimpin Pemadaman Api Karhutla di Pulau Galang

BATAM – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman memimpin langsung upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang,Selasa(23/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri serta Tim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (24/2/2021).

Harry menjelaskan, saat berada dilokasi, Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau, karena dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area sekitaran yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman,”ujarnya.

“Dari hasil pengamatan sekitar 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari dan semoga saja kebakaran ini cepat terkendali dan berhasil dipadamkan,”jelasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan dimana dampak yang akan terjadi sangatlah besar dari Infeksi Saluran Pernapasan Atas atau ISPA.

“Dan apabila kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke negara tetangga tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut,”
ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3-10 miliar,”pungkasnya./RED(r)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.