BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin masuk dalam gerbong mutasi sejumlah Pejabat Utama di lingkungan Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025, Jabatan Kapolresta Barelang kini diemban oleh Kombes Pol. Anggoro Wicaksono yang sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda Kepri, sedangkan Kombes Pol Zaenal Arifin diangkat sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. II Baintelkam Polri.
Salah satu kasus menonjol dan menyita perhatian publik yang belum sepenuhnya tuntas dimasa jabatan Kombes Pol Zaenal Arifin adalah penangkapan 2 kontainer berisi barang bekas di Sagulung pada 8 November 2025 lalu.
Selama satu bulan lebih, hasil penyelidikan kasus ini masih misteri dan belum ada kejelasan, meskipun sejumlah saksi sudah diperiksa dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Barelang.
Hingga saat ini, para pelaku dan barang bukti 2 kontainer berisi barang bekas masih diamankan di Polresta Barelang dan belum dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, atas kasus ini sudah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Pejabat Utama Polda Kepri dan Bea Cukai Batam pada 27 November 2025.
Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan dua poin penting yakni penghentian penyidikan oleh Kepolisian dan pelimpahan berkas ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai Undang-undang Kepabeanan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polresta Barelang telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.
Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya, pengurus PT Alindo Pratama Glasses berinisial HB, supir truk trailer berinisial MFA, RAS dan ED. Pihak Shipping berinisial WS dan Pihak Bea Cukai berinisial W dan Y.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah Ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima pelimpahan perkara 2 kontainer barang bekas tersebut dari Polresta Barelang.
“Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas dan barang bukti perkara 2 kontainer tersebut,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 19 Desember 2025 malam.
Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin belum merespon konfirmasi SwaraKepri terkait perkembangan penyelidikan kasus 2 kontainer tersebut./RD
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
Perkembangan teknologi finansial telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat modern untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…
This website uses cookies.
View Comments