Categories: BATAM

Kapolresta Barelang Jelaskan soal Penetapan 3 Warga Rempang Jadi Tersangka

BATAM – Polresta Barelang menetapkan tiga warga Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi pada 17 hingga 18 Desember 2024 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG), yang mengaku turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ketiga warga Pulau Rempang itu diduga melakukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas adanya laporan tersebut, tim dari Polresta Barelang mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk video insiden yang beredar di media sosial.

“Video tersebut telah diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik dan dinyatakan asli, tanpa ada tambahan atau perubahan,” kata Heribertus, Jumat (31/1/2025).

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat alat bukti. Adapun tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Namun, polisi tidak menahan mereka dengan pertimbangan usia dan lokasi tempat tinggal mereka yang menetap.

Menurut Heribertus, selain laporan dari pegawai PT MEG, masyarakat juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi membentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam satu pekan setelah insiden, dua pegawai PT MEG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice atau RJ, yang memungkinkan penyelesaian di luar persidangan atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses ini,” tegasnya.

Atas adanya insiden ini, Heribertus menekankan pentingnya menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan konflik.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa apa pun kejadiannya, jangan main hakim sendiri. Ada proses hukum yang harus diikuti. Kami akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…

6 jam ago

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…

6 jam ago

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

1 hari ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

1 hari ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

2 hari ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

2 hari ago

This website uses cookies.