BATAM – Polresta Barelang ungkap penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap tiga warga di Pulau Rempang untuk menegakan supermasi hukum.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang adil, bebas, dan independen.
Menurutnya, penerapan Pasal 333 KUHP terhadap tiga warga Pulau Rempang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam insiden kericuhan di Kelurahan Sembulang pada Desember 2024 yakni, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).
Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan bukti berupa rekaman video yang diambil oleh masyarakat sendiri. Dalam video tersebut, seorang karyawan PT MEG terlihat tidak berdaya dan dikelilingi oleh warga di Posko Sembulang Hulu.
“Kami sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap video tersebut dan memastikan keasliannya. Dari identifikasi suara, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berada di lokasi kejadian,” kata Heribertus di Polresta Barelang, Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan saat ini masih terus berlanjut. Jika bukti sudah dinyatakan cukup, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Masyarakat perlu diberikan edukasi agar mengikuti proses hukum yang berlaku, memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan,” tutupnya.
Saat ini, selain tiga warga Rempang, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka dalam kasus yang sama./PT
Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…
Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…
KAI mencatat 1.086 barang tertinggal di LRT Jabodebek sepanjang April 2026, naik 6,5% dibanding Maret…
BATAM - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Kapolda Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa tim…
This website uses cookies.