Categories: BATAM

Kapolresta Barelang Tegaskan Soal Penegakan Supermasi Hukum di Pulau Rempang

BATAM – Polresta Barelang ungkap penerapan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap tiga warga di Pulau Rempang untuk menegakan supermasi hukum.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, supremasi hukum adalah prinsip yang menempatkan hukum sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang adil, bebas, dan independen.

Menurutnya, penerapan Pasal 333 KUHP terhadap tiga warga Pulau Rempang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun tiga warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam insiden kericuhan di Kelurahan Sembulang pada Desember 2024 yakni, Siti Hawa (67) atau yang akrab disapa Nek Awe, Sani Rio (37) dan Abu Bakar (54).

Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan bukti berupa rekaman video yang diambil oleh masyarakat sendiri. Dalam video tersebut, seorang karyawan PT MEG terlihat tidak berdaya dan dikelilingi oleh warga di Posko Sembulang Hulu.

“Kami sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap video tersebut dan memastikan keasliannya. Dari identifikasi suara, tiga warga Rempang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berada di lokasi kejadian,” kata Heribertus di Polresta Barelang, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan saat ini masih terus berlanjut. Jika bukti sudah dinyatakan cukup, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Masyarakat perlu diberikan edukasi agar mengikuti proses hukum yang berlaku, memahami siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan,” tutupnya.

Saat ini, selain tiga warga Rempang, kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka dalam kasus yang sama./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

2 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

5 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

8 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

10 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

11 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

This website uses cookies.