Categories: BATAM

Gugatan OMS soal Kapal MT Arman 114 Terus Bergulir di PN Batam

BATAM – Sidang gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) melawan Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan perkara ini Kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 6 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Sidang kemarin, agenda surat dari penggugat,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada SwaraKepri, Jumat 7 Februari 2025.

Welly menambahkan bahwa sidang selanjutnya akan Kembali digelar pada Senin tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembuktian surat.

“Hari senin, agenda masih pembuktian surat,”pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta Ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan OMS tersebut.

“Pada dasarnya Kejaksaan Negeri Batam menghargai gugatan yang dilayangkan dan beban pembuktian terhadap perkara aquo berada pada pundak penggugat sebagaimana azas “siapa yang mendalilkan maka dia akan membuktikan Actori incumbit probation”, karena menurut kami terhadap objek gugatan penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam telah profesional dalam penanganan perkara sesuai ketentuan berlaku,”jelasnya.

Seperti diketahui Ocean Mark Shipping.Inc(OMS), perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto didampingi Benny Dharma Yoga menjelaskan bahwa gugatan OMS tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH). OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya).

“OMS mengklaim sebagai pemilik yang sah terhadap kapal MT Arman 114 dan kargo yang disita oleh Bakamla, KLHK, kemudian diproses oleh Kejaksaan Negeri Batam. OMS mengaku sebagai pemilik yang tidak ada sangkutpaut dengan tindak pidana lingkungan dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH),”kata Welly kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Kamis 1 Agustus 2024.

Welly mengatakan, dalam gugatannya, OMS meminta agar Majelis Hakim menyatakan OMS sebagai pemilik kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya). Kemudian mengembalikan Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) kepada OMS selaku pemilik yang sah./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Seluruh Perjalanan KA dari Daop 2 Bandung Kembali Normal Pasca Insiden Bekasi Timur

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan update terkini terkait perjalanan kereta…

1 jam ago

Ajak Pengunjung Nikmati Aktivitas Interaktif, Mall @ Alam Sutera Hadirkan Event Pop and Play

Menghadirkan pengalaman yang lebih dari sekadar berbelanja, Mall @ Alam Sutera kembali memperkenalkan event tematik…

2 jam ago

Tips Kirim Uang ke Luar Negeri: Lebih Efisien di Tengah Kurs yang Dinamis

Kirim uang ke luar negeri kini semakin mudah, namun tetap perlu strategi agar biaya tetap…

2 jam ago

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus memperkuat peran strategisnya…

2 jam ago

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus memperkuat daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan ekspansi…

6 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) terus mempercepat implementasi prinsip environmental, social, and governance (ESG)…

6 jam ago

This website uses cookies.