JAKARTA — Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam, menetapkan enam orang sebagai tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan sedikitnya 125 orang. Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita (AHL).
“Kita telah memerika 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan stewards, enam saksi di sekitar TKP, lima korban, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Listyo Sigit.
“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat dan/atau meninggal karena kelalaian dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No.11/2022 tentang Olahraga. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka saat ini ditetapkan enam tersangka,” tambahnya.
Enam tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah Ir AHL selaku Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), AH selaku ketua panitia pelaksana pertandingan, SS selaku petugas keamanan, Kepala Bagian Operasi Malang WSS, Komandan Kompi Brimobil Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TS.
Listyo Sigit memaparkan dengan rinci alasan penetapan keenam tersangka itu. Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara sedianya bertanggungjawab agar setiap stadion yang digunakan dalam pertandingan LIB memiliki sertifikasi laik fungsi, tetapi saat penggunaan Stadion Kanjuruhan, Malang, “fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.”
Kapolri juga menyebut terjadinya penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion. Pihak panitia pelaksana diketahui menjual 42.000 tiket untuk stadion berkapasitas 38.000 orang.
Penetapan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Joko Widodo mendatangi langsung Stadion Kanjuruhan di mana terjadi insiden kerusuhan seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC Malang melawan Persibaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam. Pemerintah telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, yang diperkirakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam tiga minggu. Pembentukan tim itu diatur dalam Keppres No.19/Tahun 2022.
Page: 1 2
Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…
Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
This website uses cookies.