Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

BATAM – Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Mangkirnya terdakwa dan keberadaannya yang belum diketahui sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hampir setahun perkara ini bergulir di meja hijau sekonyong-konyong terdakwa mangkir hingga tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Beragam informasi beredar di lapangan yang mengatakan bahwa terdakwa ini sejak sidang perdana sudah turun dari kapal MT Arman 114 tanpa dilengkapi dokumen dan/atau identitas Keimigrasian pribadi lantaran sudah disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai barang bukti perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Persidangan dan di bawah tanggungjawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban penegak hukum yang sedang menangani kasusnya. Selama proses hukum Persidangan berlangsung, keberadaan yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Penyidik/Penegak Hukum,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2024.

Ketika ditanyakan terkait adanya informasi yang beredar di lapangan perihal ada rencana pendeportasian kru kapal MT Arman 114 seluruhnya dalam waktu dekat ini oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kharisma Rukmana mengatakan belum ada informasi perihal hal tersebut.

“Kalo ini (Deportasi) belum ada info untuk proses deportasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.