Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

BATAM – Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Mangkirnya terdakwa dan keberadaannya yang belum diketahui sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hampir setahun perkara ini bergulir di meja hijau sekonyong-konyong terdakwa mangkir hingga tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Beragam informasi beredar di lapangan yang mengatakan bahwa terdakwa ini sejak sidang perdana sudah turun dari kapal MT Arman 114 tanpa dilengkapi dokumen dan/atau identitas Keimigrasian pribadi lantaran sudah disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai barang bukti perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Persidangan dan di bawah tanggungjawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban penegak hukum yang sedang menangani kasusnya. Selama proses hukum Persidangan berlangsung, keberadaan yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Penyidik/Penegak Hukum,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2024.

Ketika ditanyakan terkait adanya informasi yang beredar di lapangan perihal ada rencana pendeportasian kru kapal MT Arman 114 seluruhnya dalam waktu dekat ini oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kharisma Rukmana mengatakan belum ada informasi perihal hal tersebut.

“Kalo ini (Deportasi) belum ada info untuk proses deportasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

5 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

6 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.