Alasan lainnya kata Kasna, karena terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA Mesir) yang tidak bisa turun dari kapal MT Arman 114 tanpa mengikuti prosedur hukum atau Undang-undang Keimigrasian di Indonesia.
Kasna juga mengaku telah menyurati Pengadilan Negeri Batam agar melakukan penahanan terhadap terdakwa setelah menerima surat permohonan penahanan terdakwa dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Makanya, setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di muka persidangan, saya mengeluarkan surat kepada Pengadilan untuk meminta terdakwa segera ditahan berdasarkan surat dari KLHK yang juga meminta terdakwa ditahan. Itu sudah kita sampaikan ke Pengadilan Negeri Batam,” kata dia./Shafix
Page: 1 2
Merespons lonjakan kebutuhan korporasi terhadap teknologi otonom, Drife, anak usaha IDstar Group, secara resmi mengumumkan…
Di tengah semarak Piala Dunia FIFA 2026 yang mempertemukan tim-tim terbaik dunia dalam perebutan gelar…
Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun di Nusa Tenggara Timur menerima kacamata pertamanya di awal…
BRI Cut Mutiah melaksanakan kegiatan simulasi Business Continuity Management (BCM) sebagai langkah strategis dalam memastikan…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon serentak di seluruh…
Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada nasabah, BRI Branch Office…
This website uses cookies.
View Comments