Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Belum Ditemukan, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

BATAM – Nahkoda Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus pencemaran lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Batam hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Terdakwa mangkir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 27 Juni 2024 lalu. Mangkirnya terdakwa dan keberadaannya yang belum diketahui sempat menghebohkan publik. Pasalnya, hampir setahun perkara ini bergulir di meja hijau sekonyong-konyong terdakwa mangkir hingga tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Beragam informasi beredar di lapangan yang mengatakan bahwa terdakwa ini sejak sidang perdana sudah turun dari kapal MT Arman 114 tanpa dilengkapi dokumen dan/atau identitas Keimigrasian pribadi lantaran sudah disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai barang bukti perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, status terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di Persidangan dan di bawah tanggungjawab dan pengawasan penegak hukum yang sedang menangani kasus yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan dan pertanggungjawaban penegak hukum yang sedang menangani kasusnya. Selama proses hukum Persidangan berlangsung, keberadaan yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Penyidik/Penegak Hukum,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Rabu 3 Juli 2024.

Ketika ditanyakan terkait adanya informasi yang beredar di lapangan perihal ada rencana pendeportasian kru kapal MT Arman 114 seluruhnya dalam waktu dekat ini oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kharisma Rukmana mengatakan belum ada informasi perihal hal tersebut.

“Kalo ini (Deportasi) belum ada info untuk proses deportasi,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, sejak penyidikan kasus tersebut Kapten Kapal MT Arman 114 memang tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa dokumen-dokumen pribadi terdakwa sudah disita sebagai barang bukti oleh pihaknya.

“Seharusnya, terdakwa ini tidak bisa turun dari kapal karena paspor dan dokumen pribadi dia sudah kita sita sebagai barang bukti. Jikalau pun terdakwa ingin turun dari kapal, itu harus meminta izin dari KLHK, Bakamla, Kejaksaan, dan Pengadilan,” kata dia didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 1 Juli 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PTPP Dukung Asta Cita Pemerintah melalui Pembangunan Sekolah Garuda Belitung Timur

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

1 jam ago

Sachin Gopalan Dorong IndoFringe, Perkuat Ekonomi Kreatif Digital Anak Muda

Pendiri sekaligus penggerak IndoFringe, Sachin Gopalan, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif…

2 jam ago

MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Platform B2B Strategis untuk Pengembangan Lisensi IP Jepang di Indonesia

Merah! Merah! Anime Japan!! (MMAJ) Jakarta 2026 membuka peluang kolaborasi lintas negara di sektor industri…

2 jam ago

Fungsi KYC dalam Menjaga Keamanan Akun Trading

Keamanan dalam ekosistem keuangan digital telah menjadi prioritas utama seiring dengan meningkatnya volume transaksi lintas…

2 jam ago

Pelatihan Kopi Bagi Jurnalis, Ubah Penikmat Jadi Pengusaha

Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kedai kopi skala kecil di berbagai daerah terus berkembang. Tidak…

3 jam ago

Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat transformasi operasional melalui…

5 jam ago

This website uses cookies.