BATAM – Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton kalah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA).
Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc pada siding yang digelar Kamis 5 Maret 2026 lalu.
“Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ocean Mark Shipping Inc tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,”kata Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Jumat 1 Mei 2026.
Melalui putusan ini, putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berlaku dan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam
Perusahaan Lebanon, Concepto Screen Sal Off-Shore mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam terkait muatan Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton.
Gugatan dengan Nomor Perkara 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm ini didaftarkan pada Senin 3 November 2025 lalu, dan persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, sidang perkara Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini sudah digelar sebanyak 12 kali. Persidangan selanjunya akan digelar pada Selasa 5 Mei 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan ahli dan pembantah.
Dalam perkara ini tergugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
@swarakepritv Masih Sengketa Perdata, Jaksa Lelang Kapal MT Arman 114 dan Muatan Senilai Rp1,1 Triliun BATAM – Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI melakukan Lelang Barang Rampasan Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yakni Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Proses lelang tersebut telah dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang elektronik(online) di situs resmi lelang.go.id. Berdasarkan informasi di situs lelang.go.id, pelaksanaan lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton digelar pada Selasa 2 Desember 2025 mendatang. Kapal MT Arman 114 dan muatan dilelang dengan nilai limit Rp1.174.503.193.400(1,1 Triliun) dengan uang jaminan Rp118.000.000.000(118 Miliar) dan cara penawaran open biding. Proses lelang oleh Kejaksaan Agung RI ini menjadi sorotan karena Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya masih bersengketa secara perdata di Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung RI. Perkara perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan muatannya adalah gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) terhadap Kejaksaan atas putusan perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Perkara ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung RI. Kemudian gugatan Concepto Screen Off-shore terhadap Pemerintah RI terkait muatan kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus membenarkan adanya proses lelang Kapal MT Arman 114 dan muatan Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton. “Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Yang melakukan lelang KPKNL(Batam) dengan sistem online”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025. Berita selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #mtarman114 #kapaltanker #kejaribatam #mahkamahagung #batamtiktok #batamviral ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Berikut Petitum Gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore:
Dalam Pokok Perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pelawan sebagai pelawan yang beritikad baik yang dirugikan secara nyata (rechtstreeks rechtsbenadeling) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (R.V.).
Ketiga, menyatakan pelawan adalah pemilik sah dan beritikad baik atas Muatan Kapal MT Arman 114 berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton, yang diangkut oleh Kapal MT Arman 114 sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN. Btm.
Page: 1 2
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…
BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…
BATAM - Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT Genosky…
This website uses cookies.