Kasus Abob, Kapolda Kepri Didesak Usut Tuntas Oknum Polisi yang Terlibat

BATAM – swarakepri.com : Upaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam mengembangkan penyelidikan kasus yang menjerat Ahmad Mahbub alias Abob mendapat reaksi positif dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Kepri. Adanya dugaan keterlibatan oknum Perwira Polda Kepri berinisial DE dalam membekingi kegiatan reklamasi pantai di Pulau Bokor Tiban dan Pantai Tanjung Buntung Bengkong diharapkan menjadi perhatian serius Kapolda Kepri Arman Depari.

Menurut narasumber SWARAKEPRI.COM, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum Perwira Polda Kepri tersebut harus ditindak lanjuti secara serius oleh Kapolda Kepri dan tidak perlu harus menunggu dari Mabes Polri.

“Kita berharap Kapolda lebih proaktif dalam mengembangkan kasus tersebut, karena banyak cara yang bisa dilakukan oknum terkait untuk menghilangkan jejak,” tegasnya, Senin(15/9/2014) di Batam Center.

Ia mengatakan tindakan cepat sangat dibutuhkan untuk menghindari hilangnya barang bukti atau oknum tersebut melarikan diri. Apalagi menurutnya oknum DE yang sebagai beking kegiatan ilegal dari tersangka Abob dalam tugas dan tanggungjawabnya tidak berkaitan lengsung dengan Abob.

“Karena dia perwira di lingkungan sendiri, saya kira lebih mudah Kapolda Kepri dalam melakukan penindakan,” harapnya.

Dikatakannya untuk dapat menuntaskan kasus Abob ini, tugas pertama aparat Kepolisian adalah memastikan dulu seluruh personilnya bersih dari kasus tersebt.

“Ibarat kata pepatah, kalau ingin lantainya bersih maka sapunya dulu yang harus dibersihkan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa upaya penyelidikan orang-orang yang terkait dengan Abob datang dari masyarakat, dan ini untuk membuktikan janji dari Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Wadir Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Kombes Rohmat Sunanto yang mengatakan bahwa siapapun siapapun yang terlibat dalam kasus Abob harus diusut tuntas.

Seperti diketahui tersangka kelima kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus penggelepan Bahan Bakar Minyak(BBM), Ahmad Mahbub alias Abob berhasil dibekuk Mabes Polri, Sabtu(6/9/2014) pukul 00.30 WIB dilobi Hotel Crown Plaza Jakarta.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto, Minggu, 7 September 2014 seperti dilansir tempo.co.

Rahmad mengatakan Abob ditangkap setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Abob karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

18 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

19 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.