Kasus Abob, Kapolda Kepri Didesak Usut Tuntas Oknum Polisi yang Terlibat

BATAM – swarakepri.com : Upaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam mengembangkan penyelidikan kasus yang menjerat Ahmad Mahbub alias Abob mendapat reaksi positif dan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Kepri. Adanya dugaan keterlibatan oknum Perwira Polda Kepri berinisial DE dalam membekingi kegiatan reklamasi pantai di Pulau Bokor Tiban dan Pantai Tanjung Buntung Bengkong diharapkan menjadi perhatian serius Kapolda Kepri Arman Depari.

Menurut narasumber SWARAKEPRI.COM, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum Perwira Polda Kepri tersebut harus ditindak lanjuti secara serius oleh Kapolda Kepri dan tidak perlu harus menunggu dari Mabes Polri.

“Kita berharap Kapolda lebih proaktif dalam mengembangkan kasus tersebut, karena banyak cara yang bisa dilakukan oknum terkait untuk menghilangkan jejak,” tegasnya, Senin(15/9/2014) di Batam Center.

Ia mengatakan tindakan cepat sangat dibutuhkan untuk menghindari hilangnya barang bukti atau oknum tersebut melarikan diri. Apalagi menurutnya oknum DE yang sebagai beking kegiatan ilegal dari tersangka Abob dalam tugas dan tanggungjawabnya tidak berkaitan lengsung dengan Abob.

“Karena dia perwira di lingkungan sendiri, saya kira lebih mudah Kapolda Kepri dalam melakukan penindakan,” harapnya.

Dikatakannya untuk dapat menuntaskan kasus Abob ini, tugas pertama aparat Kepolisian adalah memastikan dulu seluruh personilnya bersih dari kasus tersebt.

“Ibarat kata pepatah, kalau ingin lantainya bersih maka sapunya dulu yang harus dibersihkan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa upaya penyelidikan orang-orang yang terkait dengan Abob datang dari masyarakat, dan ini untuk membuktikan janji dari Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus(Wadir Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Kombes Rohmat Sunanto yang mengatakan bahwa siapapun siapapun yang terlibat dalam kasus Abob harus diusut tuntas.

Seperti diketahui tersangka kelima kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus penggelepan Bahan Bakar Minyak(BBM), Ahmad Mahbub alias Abob berhasil dibekuk Mabes Polri, Sabtu(6/9/2014) pukul 00.30 WIB dilobi Hotel Crown Plaza Jakarta.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto, Minggu, 7 September 2014 seperti dilansir tempo.co.

Rahmad mengatakan Abob ditangkap setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Abob karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

1 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

2 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

6 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

7 jam ago

This website uses cookies.