Categories: BATAM

Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 10 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Junaidi alias A Hui selaku Direktur PT. Anugerah Makmur Persada dalam perkara kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau, Laut dan Pesisir.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas RP Napitupulu dan Ferry Irawan sebagai Hakim Anggota pada persidangan yang digelar Senin 13 Oktober 2025 ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 Tahun 5 Bulan Penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Junaidi Alias A Hui Anak dari Tan Siak Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Dua,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar subider 1 bulan kurungan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Vonis Hakim Dibawah Ancaman Hukuman Minimal

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus menegaskan JPU menyatakan banding.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus./Foto: IST

“(JPU) Pasti banding. Jika putusan(Hakim) dibawah 2/3 dari tuntutan, penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum banding,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 20 Oktober 2025 pagi.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm tersebut.

“JPU sudah mengajukan permohonan banding per tanggal 17 Oktober 2025,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 20 Oktober 2025.

Ditanyakan soal putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara yang dibawah ancaman hukuman minimal yang diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(dakwaan kedua JPU), ia mengatakan bahwa itu sudah melalui pertimbangan Hakim.

“Jika putusan dibawah ancaman mininal, berarti itu sudah melalui pertimbangan Majelis Hakimm,”tegasnya.

Menurut Wattimena, setelah JPU menyatakan banding, PN Batam tinggal menunggu memori banding dari JPU.

Juru Bicara PN Batam,Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Setelah Jaksa menyatakan banding, kita tinggal menunggu memori banding,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini teregister dalam Nomor perkara 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm.

Terdakwa Junaidi lias A Hui dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 98 Ayat (1), atau Kedua Pasal 99 Ayat (1)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau Ketiga Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Liberta Hotel International Hadir di Belajaraya 2026, Dorong Ruang Interaksi Kreatif dan Kolaborasi Komunitas

Liberta Hotel International turut ambil bagian dalam Belajaraya 2026, sebuah festival kolaboratif yang mempertemukan komunitas,…

2 menit ago

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

17 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

21 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

22 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

23 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

23 jam ago

This website uses cookies.