Categories: BATAM

Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 10 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Junaidi alias A Hui selaku Direktur PT. Anugerah Makmur Persada dalam perkara kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau, Laut dan Pesisir.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas RP Napitupulu dan Ferry Irawan sebagai Hakim Anggota pada persidangan yang digelar Senin 13 Oktober 2025 ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 Tahun 5 Bulan Penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Junaidi Alias A Hui Anak dari Tan Siak Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Dua,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar subider 1 bulan kurungan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Vonis Hakim Dibawah Ancaman Hukuman Minimal

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus menegaskan JPU menyatakan banding.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus./Foto: IST

“(JPU) Pasti banding. Jika putusan(Hakim) dibawah 2/3 dari tuntutan, penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum banding,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 20 Oktober 2025 pagi.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm tersebut.

“JPU sudah mengajukan permohonan banding per tanggal 17 Oktober 2025,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 20 Oktober 2025.

Ditanyakan soal putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara yang dibawah ancaman hukuman minimal yang diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(dakwaan kedua JPU), ia mengatakan bahwa itu sudah melalui pertimbangan Hakim.

“Jika putusan dibawah ancaman mininal, berarti itu sudah melalui pertimbangan Majelis Hakimm,”tegasnya.

Menurut Wattimena, setelah JPU menyatakan banding, PN Batam tinggal menunggu memori banding dari JPU.

Juru Bicara PN Batam,Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Setelah Jaksa menyatakan banding, kita tinggal menunggu memori banding,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini teregister dalam Nomor perkara 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm.

Terdakwa Junaidi lias A Hui dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 98 Ayat (1), atau Kedua Pasal 99 Ayat (1)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau Ketiga Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

12 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

This website uses cookies.