Categories: BATAM

Kasus Arang Bakau Ilegal: Direktur PT AMP Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana 10 bulan penjara denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Junaidi alias A Hui selaku Direktur PT. Anugerah Makmur Persada dalam perkara kerusakan Terumbu Karang, Hutan Bakau, Laut dan Pesisir.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas RP Napitupulu dan Ferry Irawan sebagai Hakim Anggota pada persidangan yang digelar Senin 13 Oktober 2025 ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 Tahun 5 Bulan Penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Junaidi Alias A Hui Anak dari Tan Siak Yong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Dua,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp1 Miliar subider 1 bulan kurungan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim dalam amar putusannya.

Vonis Hakim Dibawah Ancaman Hukuman Minimal

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus menegaskan JPU menyatakan banding.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus./Foto: IST

“(JPU) Pasti banding. Jika putusan(Hakim) dibawah 2/3 dari tuntutan, penuntut umum wajib mengajukan upaya hukum banding,”tegasnya kepada SwaraKepri, Senin 20 Oktober 2025 pagi.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait perkara Nomor 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm tersebut.

“JPU sudah mengajukan permohonan banding per tanggal 17 Oktober 2025,”ujarnya kepada SwaraKepri di kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin 20 Oktober 2025.

Ditanyakan soal putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana 10 bulan penjara yang dibawah ancaman hukuman minimal yang diatur dalam Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(dakwaan kedua JPU), ia mengatakan bahwa itu sudah melalui pertimbangan Hakim.

“Jika putusan dibawah ancaman mininal, berarti itu sudah melalui pertimbangan Majelis Hakimm,”tegasnya.

Menurut Wattimena, setelah JPU menyatakan banding, PN Batam tinggal menunggu memori banding dari JPU.

Juru Bicara PN Batam,Vabiannes Stuart Wattimena./Foto: RD

“Setelah Jaksa menyatakan banding, kita tinggal menunggu memori banding,”pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini teregister dalam Nomor perkara 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm.

Terdakwa Junaidi lias A Hui dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 98 Ayat (1), atau Kedua Pasal 99 Ayat (1)Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atau Ketiga Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

5 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.