LINGGA – Bupati Lingga, M. Nizar menggelar rapat lanjutan bersama OPD dan Forkominda membahas penanganan Covid-19, Senin(17/5/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M.Nizar menyampaikan akan dilakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga. Pelaku usaha diwajibkan tutup pada pukul 22.00 malam.
“Untuk kedai kopi dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lingga semuanya wajib ditutup pada pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Nizar juga meminta pelaku usaha agar mengatur jarak meja sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi setiap rumah makan atau warung kopi setiap mejanya hanya boleh diduduki dua orang dengan jarak,” ujar Nizar.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Mengingat Kabupaten Lingga tiga Kecamatan berstatus zona merah yakni Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Lingga.
Nizar berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat sama-sama membantu penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga.
“Mudah-mudahan kita sama-sama dapat disimpan. Sebab ini menjadi penting dan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya./Ruslan
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.