LINGGA – Bupati Lingga, M. Nizar menggelar rapat lanjutan bersama OPD dan Forkominda membahas penanganan Covid-19, Senin(17/5/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M.Nizar menyampaikan akan dilakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga. Pelaku usaha diwajibkan tutup pada pukul 22.00 malam.
“Untuk kedai kopi dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lingga semuanya wajib ditutup pada pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Nizar juga meminta pelaku usaha agar mengatur jarak meja sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi setiap rumah makan atau warung kopi setiap mejanya hanya boleh diduduki dua orang dengan jarak,” ujar Nizar.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Mengingat Kabupaten Lingga tiga Kecamatan berstatus zona merah yakni Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Lingga.
Nizar berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat sama-sama membantu penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga.
“Mudah-mudahan kita sama-sama dapat disimpan. Sebab ini menjadi penting dan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya./Ruslan
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.