LINGGA – Bupati Lingga, M. Nizar menggelar rapat lanjutan bersama OPD dan Forkominda membahas penanganan Covid-19, Senin(17/5/2021).
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M.Nizar menyampaikan akan dilakukan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Lingga. Pelaku usaha diwajibkan tutup pada pukul 22.00 malam.
“Untuk kedai kopi dan rumah makan yang ada di Kabupaten Lingga semuanya wajib ditutup pada pukul 22.00 WIB,” tegasnya.
Nizar juga meminta pelaku usaha agar mengatur jarak meja sesuai dengan protokol kesehatan.
“Jadi setiap rumah makan atau warung kopi setiap mejanya hanya boleh diduduki dua orang dengan jarak,” ujar Nizar.
Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga. Mengingat Kabupaten Lingga tiga Kecamatan berstatus zona merah yakni Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir dan Lingga.
Nizar berharap seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dapat sama-sama membantu penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga.
“Mudah-mudahan kita sama-sama dapat disimpan. Sebab ini menjadi penting dan perlu menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya./Ruslan
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.