BATAM – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yaitu Camat Batam Kota,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(3/9/2020) pagi.
Hendarsyah mengatakan, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.
Page: 1 2
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.