BATAM – Penyidikan kasus dugaan gratifikasi oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS terus bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengungkapkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota pada hari Selasa tanggal 1 September 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yaitu Camat Batam Kota,” ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(3/9/2020) pagi.
Hendarsyah mengatakan, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.
Page: 1 2
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
Dalam semangat mempererat hubungan persahabatan dan kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara dan India, Kedutaan…
Berbelanja sepeda dan aksesoris secara online semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang. Namun, memilih…
This website uses cookies.