BATAM – Kasus dugaan gratifikasi seorang oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam berinisial HS naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana ketika dikonfirmasi SwaraKepri, Kamis(23/7/2020) sore.
“Iya, benar sekarang statusnya penyidikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Intinya statusnya sudah penyidikan umum, penetapan tersangka belum,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh SwaraKepri, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga dikabarkan sudah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.
Menurut narasumber terpercaya SwaraKepri, oknum pejabat Pemko Batam berinisial HS tersebut diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek penting di Pemko Batam.
“Diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk meloloskan proyek,” ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat(10/7/2020) siang.
(RD_JOE)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.