TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim sudah mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi perilaku melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara, sehingga kami sepakat akan dinaikkan ke tahap penyidikan pidana khusus dan akan dilanjutkan oleh penyidik pidana khusus,” ujar Ahelya, Kamis(28/11/2019) sore.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 11 orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi Jaksa masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kerugian Negara belum kita pastikan berapa, yang jelas ada. Ini merupakan pidana korupsi, buktinya juga sudah ada, kerugian juga ada,”jelasnya.
Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan sementara untuk kasus di 2019, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menyidik kasus-kasus di tahun sebelumnya.
“Nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi berikutnya, kita tunggu aja nanti,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan penggelapan BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar.
(Ismail)
Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…
Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
This website uses cookies.