TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, kasus dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tim sudah mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi perilaku melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian Negara, sehingga kami sepakat akan dinaikkan ke tahap penyidikan pidana khusus dan akan dilanjutkan oleh penyidik pidana khusus,” ujar Ahelya, Kamis(28/11/2019) sore.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 11 orang yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi Jaksa masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kerugian Negara belum kita pastikan berapa, yang jelas ada. Ini merupakan pidana korupsi, buktinya juga sudah ada, kerugian juga ada,”jelasnya.
Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan sementara untuk kasus di 2019, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menyidik kasus-kasus di tahun sebelumnya.
“Nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi berikutnya, kita tunggu aja nanti,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan penggelapan BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang sebesar Rp1,2 miliar.
(Ismail)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.