Kasus Gundong Purba Disidangkan di PN Batam

Terdakwa benarkan Keterangan Saksi

BATAM – swarakepri.com : Direktur PT Arthauli Jaya Abadi selaku terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Gundong Purba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sore tadi, Selasa(16/12/2014).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat terdakwa dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi. empat diantaranya adalah karyawan PT Arthauli Jaya Abadi dan satu saksi bernama Sibarani selaku supir pelansir solar.

Dalam kesaksiannya, kelima saksi menjelaskan peran masing-masing dalam kasus penyelewengan solar bersubisidi yang menjerat terdakwa Gundoung Purba.

Salah satu saksi bermarga Sibarani dalam keterangannya mengaku menjual solar ke gudang milik terdakwa menggunakan mobil taksi blue bird warna hitam dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

“Saya beli dari pom bensin tiban seharga Rp 5500 lalu saya jual ke gudang(milik terdakwa) seharga Rp 7800,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia juga mengaku telah berkali-kali menjual solar bersubsidi ke gudang milik terdakwa dan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di Batam. Proses transaksi solar bersubsidi di gudang milik terdakwa yang dibeli dari SPBU juga dijelaskan oleh saksi.

“Setelah mobil sampai digudang, solar disedot karyawan gudang dan dipindahkan ke drum yang kosong. Setelah diukur saya langsung ke kasir yang ada digudang,” terangnya.

Keterangan saksi Sibarani ini sama dengan keterangan 4 saksi lainnya dan dibenarkan oleh terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditunda hingga tanggal 6 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

22 jam ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

22 jam ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

22 jam ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

23 jam ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

23 jam ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

24 jam ago

This website uses cookies.