Kasus Gundong Purba Disidangkan di PN Batam

Terdakwa benarkan Keterangan Saksi

BATAM – swarakepri.com : Direktur PT Arthauli Jaya Abadi selaku terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Gundong Purba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sore tadi, Selasa(16/12/2014).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat terdakwa dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari lima saksi. empat diantaranya adalah karyawan PT Arthauli Jaya Abadi dan satu saksi bernama Sibarani selaku supir pelansir solar.

Dalam kesaksiannya, kelima saksi menjelaskan peran masing-masing dalam kasus penyelewengan solar bersubisidi yang menjerat terdakwa Gundoung Purba.

Salah satu saksi bermarga Sibarani dalam keterangannya mengaku menjual solar ke gudang milik terdakwa menggunakan mobil taksi blue bird warna hitam dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

“Saya beli dari pom bensin tiban seharga Rp 5500 lalu saya jual ke gudang(milik terdakwa) seharga Rp 7800,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia juga mengaku telah berkali-kali menjual solar bersubsidi ke gudang milik terdakwa dan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di Batam. Proses transaksi solar bersubsidi di gudang milik terdakwa yang dibeli dari SPBU juga dijelaskan oleh saksi.

“Setelah mobil sampai digudang, solar disedot karyawan gudang dan dipindahkan ke drum yang kosong. Setelah diukur saya langsung ke kasir yang ada digudang,” terangnya.

Keterangan saksi Sibarani ini sama dengan keterangan 4 saksi lainnya dan dibenarkan oleh terdakwa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, sidang kemudian ditunda hingga tanggal 6 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

18 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

19 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.