Categories: HUKRIM

Kasus Hotel BCC Batam, Jaksa “Bidik” Wie Meng dan Hasan

Diduga ada Saksi yang Membuat Keterangan Palsu di Persidangan 

BATAM – swarakepri.com : Kesaksian para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) yang berbeda-beda di persidangan kasus dugaa penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) ditanggapi serius oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso.

“Keterangan Wie Meng dan Hasan bertolak belakang di persidangan,” tegas Aji kepada swarakepri.com, sore tadi, Selasa(23/6/2015) di kantor Kejaksaaan Negeri Batam.

Aji mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan, Hasan mengaku uang Rp 27,5 miliar itu adalah uang terdakwa Conti Chandra untuk membayar saham sedangkan Wie Meng mengaku uang itu dibagi lagi untuk bayar saham kepada pemegang saham,” jelasnya.

“Diantara kedua saksi ini ada yang sengaja membuat keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui pada pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah diancam pidana 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya keterangan para pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) pada kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) dengan terdakwa Conti Chandra berbeda-beda saat memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Salah satu perbedaan keterangan para saksi pemegang saham yang terungkap dalam persidangan diantaranya terkait penggunaan dana Rp 20 miliar yang dikatakan saksi Wie Meng, Andres Sie dan Hasan dalam persidangan.

Wie Meng dalam kesaksiannya tanggal 15 Juni 2015 mengaku bahwa terdakwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT BMS untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

Sementara itu Andres Sie, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya di persidangan tanggal 22 Juni 2015 mengaku nilai saham sebesar Rp 27,5 miliar yang dituangkan dalam akta 89 diperoleh berdasarkan hitungan bersama para pemegang saham saat itu.

Namun uang tersebut tidak seluruhnya diterima oleh para pemegang saham dari Conti Chandra tapi diterima sesuai dengan surat pernyataan pemegang saham nomor 1601.

“Yang Rp 20 miliar digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada suplier waktu pembangunan hotel,” kata Andres.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim dari mana Conti Chandra mendapatkan uang Rp 27,5 miliar, Andres mengaku tidak tahu dan terlihat kebingungan.

“Saudara jika terbukti berbohong bisa dituntut,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad mengingatkan saksi atas keterangannya.

Andres Sie kemudian mengatakan hanya mengetahui bahwa Conti Chandra mempunyai partner bisnis.

Hal berbeda diungkapkan Hasan, pemegang saham PT BMS lainnya dalam kesaksiannya tanggal 22 Juni 2015. Ia mengaku bersedia menandatangani Akta Jual Beli(AJB) nomor 03 atas perintah terdakwa Conti Chandra.

“Terdakwa suruh tandatangani akta 03 karena sudah ada pendamping untuk beli saham,” jelasnya.

Terkait terbitnya akta 98 untuk membatalkan akta 89 tentang keputusan RUPSLB PT BMS, Hasan mengatakan hal tersebut terjadi karena terdakwa Conti Chandra yang saat itu menjabat Direktur Utama telah mendapatkan pendamping untuk membeli saham.

“Dalam akta 89, terdakwa punya hak penuh untuk mencari pendamping,”ujarnya.

Hasan juga mengatakan bahwa surat pernyataan para pemegang saham PT BMS nomor 1601 tanggal 28 Juli 2011 dibuat karena adanya perubahan pembayaran hutang para pemegang saham menjadi Rp 6 Miliar lebih.

“Yang Rp 20 miliar adalah utang pribadi para pemegang saham kepada terdakwa dan membayar suplier,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Apa ada urusan dgn jaksa ,,,apa mereka ada yg dirugikan ,,,sama sekali tidak terkait dgn si cipta penipu itu kami sebagai pengamat tidak ada syur sama berita yg tidak berbobok ALIAS PESANAN BRO

  • Buat kasus jerat hasan. wimeng apa segampang membalikan telapak tangan ,,,kami pembaca mengdukung mu jangan takut san ,,meng marilah kita menyanyikan lagu maju tak gentar menhadap jaksa. ,,,,,,,,,,emangnya kita besarnya mkan jagung

  • Kasihan. Ya tjipta kena tipu ,seperti tjipta lagi Iludi berat serta frustasi kali
    Berobat lah tjipta nanti kalau sembuh unag tipuan conti kami suruh kembalikan ke kamu ya ..sabar deh setelah kembalikan uang kamu dan ilusi kamu tidak kambuh pulang ya ke medan j,,janga ke batam tar kena tipu lagi sama yg lain

  • Kasihan. Ya tjipta kena tipu ,seperti tjipta lagi Iludi berat serta frustasi kali
    Berobat lah tjipta nanti kalau sembuh uang tipuan conti kami suruh kembalikan ke kamu ya ..sabar deh setelah kembalikan uang kamu dan ilusi kamu tidak kambuh lagi pulang ya ke medan j,,janga ke batam lg tar kena tipu lagi sama yg lain

  • Saksi saksi pada berbalik ke conti ya membuat tjipta stress berat dan depresi ada apa dgn tjipta sehinga meminta oknum oknum untuk melancarkan langkah langkah hukum untuk para saksi

  • Peng mantap ya komen tar nya sayang kurang detail aja ,,kalau bisa tahu pendapat kamu siapa yang menjadi penipu besar nya ,,,,,,,,,saksi saksi sudah ada peringatan jaksa apa ini bisa objektif terus maju kawal hukum kita kita di kepri biar tak melenceng ke laut ,,,peng terusksn pengawasan mu oh ya omong omong gaji lu di bayar siapa ha ha ha ha kalau coment kan harus ada bayaran dong

  • Gue gak perlu dibayar untuk apa kalau terima uang yg haram ,,apalagi uang tak jale bro ,, unruk mu cipta kami berdoa semoga tjipta diberi kesadaran sebelum ajal menjemput mu wahai tjipta sadarlah yg kamu lakukan itu berupa perampokan hotel milik orang lain,,walau pun kamu menang atas kasus bcc hotel tapi hidup mu penuh dgn sumpah sumpah dari masyarakat

  • aparat,penyidik,jaksa,jpu,hakim gmane rasanya dpt karungan uang panas tjipta hatinurani digadai demi iblis pnipu kakap

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.