Categories: BATAMHUKUM

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2, Ini Tanggapan BPN Batam soal Sertifikat

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku telah menerbitkan sertifikat ruko yang ada di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam.

“BPN sudah menerbitkan semua sertifikat yang diajukan, kalau masih ada yang belum silahkan daftarkan saja yang penting sudah ada semua kewajibannya,” ungkap Kasi Hukum II BPN Kota Batam, Hafiz kepada SwaraKepri di kantornya pada Kamis 25 Mei 2023.

Kata dia, terkait kasus jual beli ruko yang tengah terjadi antara PT JPK, PT MRS dan konsumen hal ini bisa langsung diselesaikan oleh pihak yang berperkara saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada yang beli dan sudah ada kewajibannya PT JPK membuat AJB (Akta Jual Beli) dan memberikan sertifikatnya maka selesai masalahnya,” bebernya.

“Secara teknis di BPN itu tidak ada masalah sebenarnya, maka silahkan saja membuat AJB,” terangnya lagi.

Untuk itu kata dia, terkait masalah penerbitan sertifikat BPN hanya tinggal menunggu pihak yang memiliki tanah/lahan menjual tanah/lahannya, lalu membuat AJB dan menyelesaikan kewajiban lainnya dan mendaftarkan ke BPN maka BPN Batam akan menerbitkan sertifikat tanah/lahan tersebut.

“Kalau masalah sertifikat tidak ada masalah kok, tinggal yang punya tanah itu menjual kemudian bikin akta jual dan daftar ke sini (BPN) pasti kita terbitkan,” jelasnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi dari tahun berapa BPN menerbitkan sertifikat untuk PT JPK terkait ruko-ruko yang ada di Mitra Raya 2 atau sudah berapa banyak yang telah diterbitkan sertifikat, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak bisa ia sampaikan ke publik secara detail.

“Yang penting (Ruko-ruko) sudah disertifikat. Karena kita tidak bisa memberikan data yang detail, karena takutnya nanti menyangkut hak-hak orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri dari narasumber internal Imigrasi Batam, pengajuan pencekalan terhadap 2 orang Direktur PT JPK yakni, Johanis dan Thedy Johanis telah disetujui oleh Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Saat ini kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

5 menit ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

25 menit ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

3 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

This website uses cookies.