Categories: BATAMHUKUM

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2, Ini Tanggapan BPN Batam soal Sertifikat

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku telah menerbitkan sertifikat ruko yang ada di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam.

“BPN sudah menerbitkan semua sertifikat yang diajukan, kalau masih ada yang belum silahkan daftarkan saja yang penting sudah ada semua kewajibannya,” ungkap Kasi Hukum II BPN Kota Batam, Hafiz kepada SwaraKepri di kantornya pada Kamis 25 Mei 2023.

Kata dia, terkait kasus jual beli ruko yang tengah terjadi antara PT JPK, PT MRS dan konsumen hal ini bisa langsung diselesaikan oleh pihak yang berperkara saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada yang beli dan sudah ada kewajibannya PT JPK membuat AJB (Akta Jual Beli) dan memberikan sertifikatnya maka selesai masalahnya,” bebernya.

“Secara teknis di BPN itu tidak ada masalah sebenarnya, maka silahkan saja membuat AJB,” terangnya lagi.

Untuk itu kata dia, terkait masalah penerbitan sertifikat BPN hanya tinggal menunggu pihak yang memiliki tanah/lahan menjual tanah/lahannya, lalu membuat AJB dan menyelesaikan kewajiban lainnya dan mendaftarkan ke BPN maka BPN Batam akan menerbitkan sertifikat tanah/lahan tersebut.

“Kalau masalah sertifikat tidak ada masalah kok, tinggal yang punya tanah itu menjual kemudian bikin akta jual dan daftar ke sini (BPN) pasti kita terbitkan,” jelasnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi dari tahun berapa BPN menerbitkan sertifikat untuk PT JPK terkait ruko-ruko yang ada di Mitra Raya 2 atau sudah berapa banyak yang telah diterbitkan sertifikat, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak bisa ia sampaikan ke publik secara detail.

“Yang penting (Ruko-ruko) sudah disertifikat. Karena kita tidak bisa memberikan data yang detail, karena takutnya nanti menyangkut hak-hak orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri dari narasumber internal Imigrasi Batam, pengajuan pencekalan terhadap 2 orang Direktur PT JPK yakni, Johanis dan Thedy Johanis telah disetujui oleh Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Saat ini kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.