Categories: BATAMHUKUM

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2, Ini Tanggapan BPN Batam soal Sertifikat

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku telah menerbitkan sertifikat ruko yang ada di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam.

“BPN sudah menerbitkan semua sertifikat yang diajukan, kalau masih ada yang belum silahkan daftarkan saja yang penting sudah ada semua kewajibannya,” ungkap Kasi Hukum II BPN Kota Batam, Hafiz kepada SwaraKepri di kantornya pada Kamis 25 Mei 2023.

Kata dia, terkait kasus jual beli ruko yang tengah terjadi antara PT JPK, PT MRS dan konsumen hal ini bisa langsung diselesaikan oleh pihak yang berperkara saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada yang beli dan sudah ada kewajibannya PT JPK membuat AJB (Akta Jual Beli) dan memberikan sertifikatnya maka selesai masalahnya,” bebernya.

“Secara teknis di BPN itu tidak ada masalah sebenarnya, maka silahkan saja membuat AJB,” terangnya lagi.

Untuk itu kata dia, terkait masalah penerbitan sertifikat BPN hanya tinggal menunggu pihak yang memiliki tanah/lahan menjual tanah/lahannya, lalu membuat AJB dan menyelesaikan kewajiban lainnya dan mendaftarkan ke BPN maka BPN Batam akan menerbitkan sertifikat tanah/lahan tersebut.

“Kalau masalah sertifikat tidak ada masalah kok, tinggal yang punya tanah itu menjual kemudian bikin akta jual dan daftar ke sini (BPN) pasti kita terbitkan,” jelasnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi dari tahun berapa BPN menerbitkan sertifikat untuk PT JPK terkait ruko-ruko yang ada di Mitra Raya 2 atau sudah berapa banyak yang telah diterbitkan sertifikat, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak bisa ia sampaikan ke publik secara detail.

“Yang penting (Ruko-ruko) sudah disertifikat. Karena kita tidak bisa memberikan data yang detail, karena takutnya nanti menyangkut hak-hak orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri dari narasumber internal Imigrasi Batam, pengajuan pencekalan terhadap 2 orang Direktur PT JPK yakni, Johanis dan Thedy Johanis telah disetujui oleh Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Saat ini kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

12 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.