Categories: BATAMHUKUM

Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya 2, Ini Tanggapan BPN Batam soal Sertifikat

BATAM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengaku telah menerbitkan sertifikat ruko yang ada di Komplek Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre, Batam.

“BPN sudah menerbitkan semua sertifikat yang diajukan, kalau masih ada yang belum silahkan daftarkan saja yang penting sudah ada semua kewajibannya,” ungkap Kasi Hukum II BPN Kota Batam, Hafiz kepada SwaraKepri di kantornya pada Kamis 25 Mei 2023.

Kata dia, terkait kasus jual beli ruko yang tengah terjadi antara PT JPK, PT MRS dan konsumen hal ini bisa langsung diselesaikan oleh pihak yang berperkara saja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kalau memang sudah ada yang beli dan sudah ada kewajibannya PT JPK membuat AJB (Akta Jual Beli) dan memberikan sertifikatnya maka selesai masalahnya,” bebernya.

“Secara teknis di BPN itu tidak ada masalah sebenarnya, maka silahkan saja membuat AJB,” terangnya lagi.

Untuk itu kata dia, terkait masalah penerbitan sertifikat BPN hanya tinggal menunggu pihak yang memiliki tanah/lahan menjual tanah/lahannya, lalu membuat AJB dan menyelesaikan kewajiban lainnya dan mendaftarkan ke BPN maka BPN Batam akan menerbitkan sertifikat tanah/lahan tersebut.

“Kalau masalah sertifikat tidak ada masalah kok, tinggal yang punya tanah itu menjual kemudian bikin akta jual dan daftar ke sini (BPN) pasti kita terbitkan,” jelasnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi dari tahun berapa BPN menerbitkan sertifikat untuk PT JPK terkait ruko-ruko yang ada di Mitra Raya 2 atau sudah berapa banyak yang telah diterbitkan sertifikat, Hafiz mengatakan hal tersebut tidak bisa ia sampaikan ke publik secara detail.

“Yang penting (Ruko-ruko) sudah disertifikat. Karena kita tidak bisa memberikan data yang detail, karena takutnya nanti menyangkut hak-hak orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri dari narasumber internal Imigrasi Batam, pengajuan pencekalan terhadap 2 orang Direktur PT JPK yakni, Johanis dan Thedy Johanis telah disetujui oleh Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Saat ini kedua tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu tidak bisa meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

9 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.