Categories: HUKRIM

Kasus Korupsi Bansos Natuna, Polda Kepri Tangkap Ketua LSM BPMKN

BATAM – Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kepulauan Natuna(BPMKN) berinisial MN, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi dana bansos APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 senilai Rp 3,2 miliar, Kamis(14/4/2016).

 

Pantauan dilapangan, tersangka MN tiba Mapolda Kepri pukul 13.15 WIB mengenakan rompi tahanan warna hitam bertuliskan tindak pidana korupsi dan dikawal empat penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

 

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suyanto mengatakan tersangka MN ditangkap di Natuna dan langsung digiring ke Mapolda Kepri di Batam.

 

“Hari ini(Kamis,red), kita melakukan penangkapan terhadap MN, dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka Bansos Natuna,” ujar Budi.

 

Budi mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kita lihat perkembangan penyidikan, tapi akan mengarah kesana,” jelasnya.

 

Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman menjelaskan tersangka MN diduga menerima dana bansos sebanyak 4 kali sejak tahun 2011 hingga 2013.

 

Modus yang digunakan tersangka, kata Arif, dengan mengajukan proposal peningkatan pengembangan dana bagi hasil (DBH) Migas Natuna. Dalam program itu tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan kegiatannya sehingga menyebabkan kerugian negara sepanjang tiga tahun sebesar Rp 3,2 miliar.

 

“Proposal fiktif, kegiatan tidak ada tapi mendapatkan uang,”jelasnya.

 

Arif mengatakan dana hibah yang dikucurkan Pemkab Natuna kepada oknum LSM diduga tidak hanya dinikmati LSM BPMKN.

 

“Masih banyak LSM di sana yang menerima miliaran rupiah dari anggaran APBD Natuna yang bekerja sama dengan oknum Pemkab Natuna. Saksi-saksi sudah diperiksa dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya nanti,” pungkasnya.

 

(red/cr 4/cr 5)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.