LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Lingga pada tahun 2016 lalu.
Keduanya bernama Rusli yang merupakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anas yang merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk tersebut.
Dimana total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sejumlah Rp 96 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan khususnya perkara tindak pidana korupsi terhadap penanganan pupuk pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison(tengah) saat memberikan keterangan pers
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari ini,” kata Rizal, Rabu (27/9/2022)
Dijelaskan Rizal, bahwa pelaku pada saat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Kabupaten Lingga. Dan saat ini masih berstatus PNS aktif di Kabupaten Lingga.
“Tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkab Lingga, terkait pemecatan terhadap tersangka akan kita limpahkan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.
Page: 1 2
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.