LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Lingga pada tahun 2016 lalu.
Keduanya bernama Rusli yang merupakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anas yang merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk tersebut.
Dimana total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sejumlah Rp 96 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan khususnya perkara tindak pidana korupsi terhadap penanganan pupuk pada tahun 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison(tengah) saat memberikan keterangan pers
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari ini,” kata Rizal, Rabu (27/9/2022)
Dijelaskan Rizal, bahwa pelaku pada saat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Katahanan Pangan Kabupaten Lingga. Dan saat ini masih berstatus PNS aktif di Kabupaten Lingga.
“Tersangka masih sebagai PNS aktif di Pemkab Lingga, terkait pemecatan terhadap tersangka akan kita limpahkan kepada Bupati Lingga,” ujarnya.
Page: 1 2
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.